Dasar Pengenaan Ppn Atas Penyerahan Produk Rekaman Bunyi Dan Gambar
![]() |
| gambar dari www.tomshw.it |
Penyerahan produk rekaman bunyi dan gambar semenjak 1 Juli 2015 dikenai PPN berdasarkan harga sebenarnya. Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 yang menghapus penyerahan rekaman bunyi atau gambar dari daftar nilai lain.
Karena dihapus dari daftar nilai lain, maka secara otomatis dasar pengenaan PPN kembali ke nilai jual secara umum.
Berikut daftar nilai lain DPP PPN semenjak 1 Juli 2015 menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 :
a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu Harga Jual atau Penggantian sehabis dikurangi keuntungan kotor;
b. untuk pinjaman cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yaitu Harga Jual atau Penggantian sehabis dikurangi keuntungan kotor;
c. dihapus;
d. untuk penyerahan film dongeng yaitu asumsi hasil rata-rata per judul film;
e. untuk penyerahan produk hasil tembakau yaitu sebesar harga jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/a tau aktiva yang berdasarkan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada ketika pembubaran perusahaan, yaitu harga pasar wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari sentra ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antat cabang yaitu harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang mediator yaitu harga yang disepakati antara pedagang mediator dengan pembeli;
i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui JUru lelang yaitu harga lelang;
J. untuk penyerahan jasa pengiriman paket yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/ atau Jasa distributor perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pinjaman komisi/imbalan atas penyerahan jasa mediator penjualan yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagiham atau jumlah yang seharusnya ditagih;
i. dihapus;
m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
