Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru, Apa Saja?
Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru Apa Saja? - Guru yaitu tenaga pendidik profesional yang mempunyai kiprah mendidik, membimbing, mengajar, merencanakan aktivitas pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran, dan menilai hasil berguru penerima didik.
Menurut Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, guru dituntut harus mempunyai 4 kompetensi supaya menjadi guru ideal yang sesuai dengan amanat undang-undang. Diantaranya yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi kepribadian, mencakup apa saja yang menjadi eksklusif seorang guru. Tugas guru tidak hanya mengajar di kelas, akan tetapi juga bisa memperlihatkan pola dan sauri tauladan yang baik bagi penerima didik. Minimal apa yang diucapkan guru, juga dilaksanakan oleh guru tersebut, sehingga siswa bisa dengan gampang menggandakan huruf seorang guru.
Kompetensi pedagogik, yaitu kompetensi perihal bagaimana guru menyusun perangkat pembelajaran, merencanakan pembelajaran, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Strategi dan metode pembelajaran harus dikuasai dengan baik oleh guru, ditambah dengan penerapan media pembelajaran yang sempurna ketika aktivitas berguru mengajar di kelas.
Kompetensi profesional, mencakup tingkat pengetahuan dan penguasaan bahan pelajaran yang dimiliki oleh seorang guru. Guru profesional diperlukan bisa dan bisa menguasai bahan yang akan disampaikan oleh penerima didik, dan bisa mengembangkannya sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampunya.
Kompetensi sosial, guru diperlukan bisa mempunyai jiwa sosial yang baik. Ada interaksi sosial yang harmonis, antara guru dengan peserta didik, antara guru dengan sesama guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan pengawas, pimpinan yayasan, komite sekolah, wali murid, dan masyarakat sekitar lingkugan sekolah serta masyarakat lingkungan kawasan tinggal seorang guru.
Demikian sahabat geografi yang bisa disampaikan perihal kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Semoga artikel ini bisa mempunyai kegunaan untuk sahabat semua.
Referensi:
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 perihal Guru Dosen
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 perihal Guru Sumber https://pendidikangeo.blogspot.com/
Menurut Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, guru dituntut harus mempunyai 4 kompetensi supaya menjadi guru ideal yang sesuai dengan amanat undang-undang. Diantaranya yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi kepribadian, mencakup apa saja yang menjadi eksklusif seorang guru. Tugas guru tidak hanya mengajar di kelas, akan tetapi juga bisa memperlihatkan pola dan sauri tauladan yang baik bagi penerima didik. Minimal apa yang diucapkan guru, juga dilaksanakan oleh guru tersebut, sehingga siswa bisa dengan gampang menggandakan huruf seorang guru.
Kompetensi pedagogik, yaitu kompetensi perihal bagaimana guru menyusun perangkat pembelajaran, merencanakan pembelajaran, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Strategi dan metode pembelajaran harus dikuasai dengan baik oleh guru, ditambah dengan penerapan media pembelajaran yang sempurna ketika aktivitas berguru mengajar di kelas.
Kompetensi profesional, mencakup tingkat pengetahuan dan penguasaan bahan pelajaran yang dimiliki oleh seorang guru. Guru profesional diperlukan bisa dan bisa menguasai bahan yang akan disampaikan oleh penerima didik, dan bisa mengembangkannya sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampunya.
Kompetensi sosial, guru diperlukan bisa mempunyai jiwa sosial yang baik. Ada interaksi sosial yang harmonis, antara guru dengan peserta didik, antara guru dengan sesama guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan pengawas, pimpinan yayasan, komite sekolah, wali murid, dan masyarakat sekitar lingkugan sekolah serta masyarakat lingkungan kawasan tinggal seorang guru.
Demikian sahabat geografi yang bisa disampaikan perihal kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Semoga artikel ini bisa mempunyai kegunaan untuk sahabat semua.
Referensi:
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 perihal Guru Dosen
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 perihal Guru Sumber https://pendidikangeo.blogspot.com/