Indonesia Butuh Tubuh Otonomi Pajak
Judul diatas yakni judul goresan pena pegawai DJP, Wiyoso Hadi, yang dimuat di laman DJP. Saya sengaja mengutip beberapa kalimat dari goresan pena tersebut untuk mengingatkan bahwa NKRI memang butuh semua forum atau otoritas pajak yang otonom. Asisten Peneliti Pusat Kajian Ilmu Administrasi cluster perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maria Tambunan, menyebut bahwa kewenangan yang dimiliki oleh manajemen perpajakan Indonesia tidak cukup luwes dibandingkan dengan negara lain yang status kelembagaannya sama menyerupai Indonesia yaitu Thailand dan India.Tanpa adanya kewenangan untuk menciptakan kantor pelayanan pajak baru, menambah pegawai baru, menaikan remunerasi bagi pegawai yang berprestasi dan memberi pinjaman tempat terpencil bagi pegawai yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil, sebagaimana kondisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sebagai otoritas pajak Indonesia, maka tidak mungkin untuk memenuhi sasaran penerimaan negara tersebut.
Pembentukan Badan Otonomi Pajak bukan sekadar mengikuti trend negara-negara maju dan berkembang lainnya yang dalam tiga dasawarsa terakhir banyak yang merestrukturisasi otoritas pajaknya menjadi Badan Otonomi Pajak, namun alasannya memang kondisi obyektif perekonomian nasional dan global kini menuntut negara Indonesia untuk sesegera mungkin mempunyai sebuah Badan Administrasi Pajak yang otonom biar efisien dan efektif dalam mengamankan penerimaan pajak demi keberlangsungan negara Indonesia yang kita cintai bersama.
Coba lihat tabel berikut:
Menurut studi Asia Development Bank tahun 2014, DJP paling tidak sepakat dibanding institusi sejenis. Paling banyak "tidak"nya dibanding tetangga lainnya. Hanya penugasan pegawai yang dimiliki oleh DJP. Sedangkan kewenangan lainnya sama menyerupai instansi lain di negeri ini, ditentukan oleh forum eksternal.
Kondisi ini menyerupai orang yang disuruh lari secepat-cepatnya mengejar sasaran juara, tetapi beberapa anggota tubuh si pelari diikat. Sedangkan lawannya banyak yang tidak diikat. Bagaimana dapat jadi juara?
Semoga UU KUP yang baru, dapat menjadi dasar aturan untuk lembaga pajak gres yang otonom. Lembaga yang mulai beroperasi secara efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2017. Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
