7/28/2015

Ini Hukuman Jikalau Tidak Lapor Spt Badan

Tak sanggup dipungkiri selalu ada konsekuensi dari setiap tanggung jawab yang tidak dipenuhi. Terlebih kalau hal tersebut dilakukan demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas. Contohnya ialah kalau sebuah perusahaan tidak lapor SPT Badan yang terdiri dari SPT Masa dan Tahunan. Perusahaan tersebut akan dikenakan hukuman manajemen Wajib Pajak Badan.

Jika terlambat atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan dikenakan hukuman sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan maka dikenakan hukuman administratif Rp 100 ribu. Keduanya berlaku untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN ialah simpulan bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

Sanksi manajemen dengan nilai yang lebih besar akan diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda lapornya ialah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan sesudah berakhirnya tahun pajak.

Selain hukuman di atas, terdapat pula hukuman berupa bunga. Jika telat membayar dan melapor bunganya sebesar 2% setiap bulannya untuk masa pajak. Anda akan mendapatkan hukuman tersebut dalam bentuk Surat Tagihan Pajak.

Tidak hanya hingga di situ, menyerupai tercantum dalam Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak juga sanggup dipenjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun kalau sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak dan mengisi isu palsu pada formulir SPT Pajak.

e-Filing ialah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dan terhubung melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan aplikasi (ASP) e-SPT untuk melaporkan seluruh SPT Badan.

Saat ini terdapat beberapa ASP yang ditunjuk DJP, salah satunya ialah OnlinePajak. Jika ASP lainnya berbayar, OnlinePajak ialah satu-satunya yang menyediakan layanan e-Filing untuk seluruh wajib pajak termasuk Badan atau Perusahaan tanpa dipungut biaya.

e-Filing SPT Badan di OnlinePajak memudahkan wajib pajak Badan dalam lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa tanpa perlu tiba dan antre di KPP. Cukup sekali klik, gratis kini dan selamanya.

Bagaimana cara melaksanakan e-Filing Badan? Pertama, Anda harus mendapatkan EFIN Badan. Silakan install aplikasi di salah satu ASP atau cukup menciptakan akun di OnlinePajak. Impor data dari software yang Anda pakai untuk menciptakan laporan SPT Tahunan Badan. Kemudian, Anda sudah sanggup melaksanakan e-Filing SPT Tahunan Badan.

Dengan adanya isu ini, Wajib Pajak Badan dibutuhkan sanggup lebih patuh dalam menyetor dan melaporkan pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.


Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Comments

Add Your Comment
EmoticonEmoticon