Efiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya
Meskipun perpajakan di Indonesia sudah didukung oleh teknologi yang mumpuni, namun dapat jadi ada yang belum mengenal efiling pajak online. Ya, ini ialah sebuah metode penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website efiling pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.
Sebelum melaksanakan efiling, Anda musti menyiapkan sejumlah hal semisal mengaktivasikan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, siapkan e-SPT atau file CSV yang hendak dilaporkan dengan memakai aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Selanjutnya, untuk melaksanakan efiling pajak badan, wajib pajak harus memakai aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak ialah ASP efiling pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
OnlinePajak memperlihatkan banyak manfaat pajak online yang mempermudah wajib pajak tubuh dalam hitung, setor, dan lapor pajak, serta mengelola manajemen perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.
Hal selanjutnya yang perlu Anda perhatikan ialah batas waktu pelaporan pajak online badan. Seperti lapor pajak tubuh secara manual, batas waktu efiling juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. Untuk SPT Masa PPN, batas waktu pelaporannya ialah setiap selesai bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
Sementara batas waktu pelaporan SPT Masa PPh ialah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Batas selesai pelaporan SPT Tahunan Badan ialah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan sehabis perusahaan tutup buku.
Jika semua hal terkait e-Filing telah disiapkan, Anda perlu mengingat satu hal semoga menciptakan Anda tidak lalai. Yaitu, denda keterlambatan lapor SPT online. Jumlah denda yang ditetapkan jikalau wajib pajak terlambat lapor SPT online tubuh sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual.
Anda harus membayar hukuman administratif senilai Rp 100 ribu untuk setiap keterlambatan SPT Masa PPh dan Rp 500 ribu untuk PPN. Sementara jikalau lalai atau telat dalam melapor SPT Tahunan Badan, denda yang dikenakan lebih besar 10 kali lipat atau Rp 1 juta.
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/