11/25/2015

Penghasilan Rp.121.500.000 Di Tahun 2016 Bebas Pajak Penghasilan

Selama dua tahun berturut-turut, pemerintah telah menaikkan PTKP. Kenaikkan ini dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi. Mengutif pendapat seorang teman, Sunarsip, salah satu instrumen yang sanggup digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan sisi konsumsi rumah tangga ialah melalui pengurangan pajak. Salah satu caranya adalah, dengan menaikkan penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP). Tahun 2016 ini, untuk penghasilan suami dan istri yang digabung dan mempunyai tiga orang tanggungan (status K/I/3) akan mendapat PTKP sebesar Rp. 121.500.000,00. Artinya, Wajib Pajak tersebut tidak bayar pajak kecuali penghasilan diatas Rp. 121.500.000,00.
Sepuluh tahun yang lalu, pemerintah juga menaikkan PTKP dua tahun berturut-turut, 2005 dan 2006. Kenaikan PTKP ini tentu menguntungkan Wajib Pajak dan dari sisi pemerintah sanggup dianggap kerugian alasannya sejumlah potensi pajak yang tidak sanggup diperoleh. Kabarnya, potential loss yang dihitung di tahun 2016 sekitar 18 triliun rupiah.

Kenaikan PTKP yang berlaku di tahun 2016 dituangkan sanggup Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.10/2016 tanggal 22 Juni 2016. Peraturan ini mengatur besarnya penghasilan tidak kena pajak menjadi:

  1. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) suplemen untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp54.000.000,00 ((lima puluh empat juta rupiah) suplemen untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 wacana Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) suplemen untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dari peraturan tersebut, kita sanggup buat tabel status PTKP sebagai berikut:
 Kenaikkan ini dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi penghasilan Rp.121.500.000 di tahun 2016 bebas pajak penghasilan

Dengan kenaikan ini, semenjak 1984 besaran PTKP yang berstatus TK/0 telah mengalami kenaikan lebih dari 56 kali. Tepatnya 5625%, yaitu dari Rp.960.000,00 menjadi Rp.54.000.000,00

Ini tabel lengkap sejarah PTKP menurut UU PPh 1984:
 Kenaikkan ini dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi penghasilan Rp.121.500.000 di tahun 2016 bebas pajak penghasilan
klik gambar semoga lebih jelas

 
Batas Penghasilan Pegawai Harian
Seiring dengan kenaikan PTKP 2016, maka batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya juga naik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.10/2016 tanggal 22 Juni 2016 batas dimaksud menjadi Rp.450.000,00 per hari.

Artinya, kalau pegawai harian dibayar per hari Rp.450.000,00 maka tidak dikenai pajak. Tidak dipotong oleh pemberi kerja. Kecuali jika gaji atau upah tersebut dibayar bulanan dan sudah melewati Rp.4.500.000,00.
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Comments

Add Your Comment
EmoticonEmoticon