Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Frasa "Ketentuan Umum dan Tata Cara" biasa dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai kitab mekanisme formal perpajakan. Namun frasa yang sama akan mulai dipakai oleh Pemda khususnya Dinas (Badan) Pendapatan Daerah. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Peraturan Pemerintah tersebut sudah diunggah di laman setkab.go.id. Bagi yang mau unduh sanggup eksklusif unduh di blog ini atau eksklusif di setkab.go.id
Menariknya, kini validasi surat setoran pajak sudah mempunyai dasar hukum. Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 mengatur di Pasal 29, adalah tentang Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB).
Penelitian SSPD BPHTB meliputi:
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/Peraturan Pemerintah tersebut sudah diunggah di laman setkab.go.id. Bagi yang mau unduh sanggup eksklusif unduh di blog ini atau eksklusif di setkab.go.id
Menariknya, kini validasi surat setoran pajak sudah mempunyai dasar hukum. Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 mengatur di Pasal 29, adalah tentang Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB).
Penelitian SSPD BPHTB meliputi:
- Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan nomor objek Pajak yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data PBB-P2;
- Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
- Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
- Kebenaran penghitungan BPHTB yang mencakup nilai perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
- Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.
Informasi yang aku peroleh, ada tempat yang melaksanakan validasi BPHTB dengan mengecek besaran nilai jual. Petugas berpatokan pada harga pasar yang sesungguhnya. Sebagai petugas yang tinggal di tempat yang sama, tentu mereka lebih tahu. Jadi, mereka tidak memakai NJOP yang selalu lebih rendah.
Nah, menurut Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 ternyata patokan nilai untuk validasi SSPD BPHTB adalalh NJOP. Ini gosip baik bagi wajib pajak yang akan mengurus sertifikat hak milik.
Peraturan pemerintah ini juga mengatur wacana :
- pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
- penetapan pajak;
- pembayaran pajak terutang;
- pelaporan pajak;
- ketetapan pajak;
- penagihan pajak;
- penghapusan piutang pajak;
- keberatan dan banding;
- pembukuan dan pemeriksaan;
- penelitian SSPD BPHTB;
- penilaian PBB P2.
🙋
