Petunjuk Dan Pola Pph Pasal 21
Pada dasarnya postingan ini ialah salinan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 perihal fatwa teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan acara orang pribadi. Tapi sebab disajikan dalam postingan blog, saya modifikasi seperlunya. Tujuannya semoga lezat dibaca. Walaupun demikian, memang masih terasa membosankan dan bertele-tele.
Contoh:
Catatan:
Contoh:
Contoh:
Contoh:
Contoh:
Contoh:
Contoh:
Indradi pada tahun 2016 bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT Rejo Indonusa dengan memperoleh honor yang dibayar harian sebesar Rp250.000,00. Indradi kawin dan mempunyai seorang anak. PT Rejo lndonusa masuk jadwal BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Rejo Indonusa membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari honor dan Indradi membayar iuran pensiun Rp35.000,00 dan Jaminan Harl Tua sebesar 2,00% dari gaji
Contoh :
Contoh:
Contoh:
Pada ketika pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan daerah ia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap memakai dasar penghitungan selama setahun.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 form 1721 A1 di Jakarta:
Penghitungan PPh Pasal 21 di Bandung:
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 form 1721 A1 di Bandung:
Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa honor sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21 jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut:
Contoh :
Dalam hal PPh Pasal 21 atas honor pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) abjad b PER-16/PJ/2016 dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan.
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
Contoh :
PPh Pasal 21 sebesar Rp1.250,00 ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp1.250,00 tidak sanggup dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Adi Putro.
Namun apabila pemberi kerja ialah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai pola dibawah.
Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
Contoh :
Contoh :
Contoh :
Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember 2016, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut ialah Nihil. Jumlah sebesar Rp88.500,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya.
Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang sanggup diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016, di mana Adi Putra Tarigan gres mempunyai NPWP pada final bulan November 2016 sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember 2016 ialah sebagai berikut:
Karena jumlah sebesar Rp88.500,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang sanggup dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan sebesar Rp885.000,00.
Apabila waktu pensiun sudah sanggup diketahui dengan niscaya pada awal tahun, contohnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di daerah pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode di mana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun.
Namun, apabila waktu pensiun belum sanggup diketahui dengan niscaya pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada asumsi penghasilan neto setahun. Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan.
Contoh:
Pada ketika Hari lrawan berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi kerja menawarkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al) dengan data sebagai berikut:
Apabila pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang disetahunkan, sebab pada ketika perhitungan belum diketahui secara niscaya ketika pensiun atau berhenti bekerja, maka pada ketika penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir (saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan.
Untuk fasilitas daan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai mendapatkan uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan (total) penghasilan neto dari pemberi kerja hingga dengan pensiun dan asumsi uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Agar Dana Pensiun sanggup melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 ibarat itu, maka peserta pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A l/ 1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.
Melanjutkan pola sebelumnya:
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun untuk dicantumkan dalam Form 1721 A1:
Petunjuk Umum Penghitungan Pph Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap Atau Tenaga Kerja Lepas
Contoh:
Contoh:
Dalam hal Ety Rahmawati tidak sanggup memperlihatkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Ety Rahmawati sendiri tidak mempunyai NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana pola tersebut namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang ialah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang mempunyai NPWP.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan:
#PPhPasal21
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan Berkala
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan peserta pensiun terencana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:- Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
- Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A 1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
- bulan di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
- bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja hingga final tahun kalender dan bagi peserta pensiun yang mendapatkan uang pensiun hingga final tahun kalender
Contoh:
Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT. Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp5.750.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00. Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari ialah sebagai berikut:
![]() |
| Contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap |
- Biaya Jabatan ialah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang sanggup dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh tersebut berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari ialah sebesar120% x Rp19.375,00= Rp23.250,00.
- Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan peserta penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sudah mempunyai NPWP, kecuali disebut lain dalam pola tersebut.
Contoh:
Tanti Agustin ialah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anal , bekerja pada PT Dharma Utama dengan honor sebulan sebesar Rp8.500.000,00. Tanti Agustin membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) daerah Tanti Agustin berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juli 2016 selain mendapatkan pembayaran honor juga mendapatkan pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 ialah sebagai berikut:
![]() |
| Contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang mendapatkan uang lembur |
Contoh:
Ikha Hapsari karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Sinar Unggul. Suami dari Ikha Hapsari merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ikha Hapsari mendapatkan honor Rp5.000.000,00 sebulan. PT Sinar Unggul mengikuti jadwal pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000,00 sebulan. Ikha Hapsari juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ikha Hapsari membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 2016 disamping mendapatkan pembayaran honor Ikha Hapsari juga mendapatkan uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 ialah sebagai berikut:
![]() |
| contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang mendapatkan uang lembur dan premi asuransi jiwa |
Catatan;
Karena suami Ikha Hapsari mendapatkan atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Ikha Hapsari ialah PTKP untuk dirinya sendiri.
Contoh:
dr. Aulia Rais (menikah dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter seorang jago kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit swasta Sehat Tentrem dengan honor tetap sebesar Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Aulia Rais mulai pukul 8.00 s.d 12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk bulan Agustus 2016 dr. Aulia Rais mendapatkan pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentrem berupa honor sebesar Rp20.000.000,00 dan menerirna jasa medis sebagai dokter yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00. Dokter Aulia Rais membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00 setiap bulannya. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dr. Aulia Rais dari Rumah Sakit Tentrem pada bulan Agustus 2016 adalah:
![]() |
| contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap profesi dokter rumah sakit |
Contoh:
Oka Sagala, belum menikah, pada tahun 2016 bekerja sebagai pegawai tetap pada Perusahaan PT Mahagoni Gemilang mendapatkan honor yang dibayar mingguan sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 ahad pertama bulan Agustus 2016 apabila dalam ahad tersebut hanya mendapatkan penghasilan berupa honor saja adalah:
![]() |
| contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang mendapatkan honor mingguan |
Muhammad Shodiq, pegawai pada perusahaan PT Segara Hurip, memperoleh honor mingguan sebesar Rp1.500.000,00. Muhammad Shodiq telah menikah dan mempunyai seorang anak. PT Segara Hurip masuk jadwal BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari honor sedangkan Muhammad Shodiq membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji. Dalam ahad kedua pada bulan Agustus 2016 Muhammad Shodiq hanya memperoleh pembayaran berupa honor saja sehingga penghitungan PPh Pasal 21 untuk ahad kedua bulan Agustus adalah:
![]() |
| contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap dengan honor mingguan dan asuransi jiwa |
Indradi pada tahun 2016 bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT Rejo Indonusa dengan memperoleh honor yang dibayar harian sebesar Rp250.000,00. Indradi kawin dan mempunyai seorang anak. PT Rejo lndonusa masuk jadwal BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Rejo Indonusa membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari honor dan Indradi membayar iuran pensiun Rp35.000,00 dan Jaminan Harl Tua sebesar 2,00% dari gaji
![]() |
| Contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap dengan upah harian |
Retto sebagaimana tersebut dalam pola di atas pada bulan Juni 2016 mendapatkan kenaikan gaji, menjadi Rp6.750.000,00 sebulan dan berlaku surut semenjak 1 Januari 2016. Dengan adanya kenaikan honor yang berlaku surut tersebut maka Retto mendapatkan rapel sejumlah Rp5.000.000,00 (selisih honor yang seharusnya diterima untuk masa Januari s.d. Mei 2016). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2016 atas dasar penghasilan sehabis ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya ialah sebagai berikut:
![]() |
| Contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang mendapatkan rapelan sebab kenaikan gaji |
Contoh:
Sudiro (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh honor sebesar Rp5.000.000,00 sebulan. Pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh bonus sebesar Rp8.000.000,00, sehingga pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh penghasilan berupa honor sebesar Rp5.000.000,00 dan bonus sebesar Rp8.000.000,00. Setiap bulannya Sudiro membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp80.000,00
![]() |
| Contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang mendapatkan bonus |
Contoh:
Pada ketika pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan daerah ia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap memakai dasar penghitungan selama setahun.
Contoh penghitungan: Didin Qomarudin yang berstatus belum menikah ialah pegawai pada PT Nusantara Mandiri di Jakarta. Sejak 1 Juni 2016 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung dan pada 1 Oktober 2016 dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Garut. Gaji Didin Qomarudin sebesar Rp5.000.000,00 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp100.000,00. Selama bekerja di PT Nusantara Mandiri Didin Qomarudin hanya mendapatkan penghasilan berupa honor saja.Penghitungan PPh Pasal 21 di Jakarta:
![]() |
| Contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap pindah kantor |
![]() |
| Contoh pengisian Bukti Potong PPh Pasal 21 di kantor asal (JAKARTA) bagi pegawai tetap yang pindah atau mutasi kantor |
![]() |
| Contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang pindah kantor cabang (Bandung) |
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 form 1721 A1 di Bandung:
![]() |
| Contoh pengisisan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 form 1721 A1 pegawai tetap yang pindah kantor cabang (Bandung) |
Penghitungan PPh Pasal 21 di Garut:
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 form 1721 A1 di Garut :
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap Yang Berhenti Bekerja
- Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan Pegawai Tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang mencakup seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
- Untuk perusahaan yang masuk jadwal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
- Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan brute sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/ atau iuran Tunjangan Harl Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangku tan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.
- Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada semenjak awal tahun, tetapi mulai bekerja sehabis bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan semenjak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja hingga dengan bulan Desember.
- Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan Tarif Pasal 17 ayat ( 1) abjad a UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun , dikurangi dengan PTKP.
- Setelah diperoleh PPh terutang , selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/ atau disetor ke kas negara.
- Jumlah PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12 (jika mempunyai penghasilan 12 bulan) atau dibagi jumlah bulan yang sebenarnya diterima.
- Gaji untuk seminggu dikalikan dengan 4;
- Gaji untuk sehari dikalikan dengan 26.
- rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan);
- hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada honor setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 21 atas honor untuk bulan-bulan sehabis ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar honor gres sehabis ada kenaikan;
- PPh Pasal 21 terutang atas pemanis gaji untuk bulan-bulan dimaksud ialah selisih antara jumlah pajak yang dihitung dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong.
Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut:
- Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.
- PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan hingga dengan bulan sebelumnya.
- Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong hingga dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, contohnya dalam hal pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan donasi bukti pemotongan PPh Pasal 21.
- Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang bersangkutan, pemotong pajak sanggup memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk Masa Pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja.
Contoh :
Suwondo bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2016. Suwondo menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan ialah sebesar Rp15.500.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan September 2016 dalam hal Suwondo hanya memperoleh penghasilan berupa honor adalah:
![]() |
| Contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai gres masuk pertengahan tahun |
David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2016. Ia bekerja di Indonesia sd Agustus 2018. Selama Tahun 2016 mendapatkan honor per bulan Rp20.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 2016 dalam hal David Raisita hanya mendapatkan penghasilan berupa honor ialah sebagai berikut:
Sulistiyo Wibowo yang berstatus belum menikah ialah pegawai pada PT Mahakam Utama di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Oktober 2016, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam Utama. Sulistiyo Wibowo setiap bulan memperoleh honor sebesar Rp6.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah menerima persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp100.000,00 setiap bulan. Selama bekerja di PT Mahakam Utama Sulistiyo Wibowo hanya mendapatkan penghasilan berupa honor saja.
![]() |
| Contoh perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang resign |
Perhitungan kembali PPh Pasal 21 pada bulan resign :
Contoh :
Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2014 dan berhenti bekerja semenjak 1 Juni 2016 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Selama tahun 2016 mendapatkan honor perbulan sebesar Rp15.000.000,00 dan pada bulan April 2016 mendapatkan bonus sebesar Rp20.0000.000,00.
![]() |
| Contoh Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif (pegawai ekspatriat) |
Penghitungan PPh Pasal 21 atas bonus yang diterima oleh ekspatriat :
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 sebab pegawai ekspatriat berhenti dan meninggalkan Indonesia :
![]() |
| Contoh penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada ketika pegawai yang bersangkutan berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya |
Contoh :
Neill Mc Leary ialah seorang pegawai tetap memperoleh honor pada bulan Januari 2016 dalam mata uang ajaib sebesar US$2,000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan Januari 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ialah Rp13.766,00 per US$1.00. Neill Mc Leary berstatus menikah dengan 1 anak.
![]() |
| Contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang dibayar dengan uang asing |
Dalam hal PPh Pasal 21 atas honor pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) abjad b PER-16/PJ/2016 dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan.
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
- penerimaan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari bau tanah atau iuran jaminan hari bau tanah kepada tubuh penyelenggara tunjangan hari bau tanah atau tubuh penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
- zakat yang diterima oleh orang eksklusif yang berhak dari tubuh atau forum amil zakat yang dibuat atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang eksklusif yang berhak dari forum keagamaan yang dibuat atau disahkan oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada kekerabatan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangku tan;
- beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) abjad 1 Undang Undang Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
- Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Contoh :
Adi Putro ialah seorang pegawai dari PT Lautan Otomata dengan status menikah dan mempunyai 3 orang anak. Dia mendapatkan honor Rp6.500.000,00 sebulan dan PPh ditanggung oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp150.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Juli 2016 dalam hal Adi Putro hanya mendapatkan pembayaran gaji saja ialah :
![]() |
| Contoh penghitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 ditangung pemberi kerja |
Namun apabila pemberi kerja ialah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai pola dibawah.
Contoh :
Edward Simatupang (status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan) bekerja pada PT Kartika Kawashima Pionirindo dengan memperoleh honor sebesar Rp5.500.000,00 sebulan. Kepada Edward Simatupang diberikan tunjangan pajak sebesar Rp150.000,00. luran pensiun yang dibayar oleh Edward Simatupang ialah sebesar Rp100.000,00 sebulan. PPh Pasal 21 bulan September 2016 dalam hal Edward Simatupang tidak mendapatkan penghasilan dari PT Kartika Kawashima Pionirindo selain honor adalah:
![]() |
| Contoh penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang mendapatkan tunjangan PPh |
Maydina Aprilianto ialah warga negara RI yang bekerja pada suatu perwakilan dagang asing yang pengenaan pajaknya memakai norma penghitungan khusus (deemed profit) PPh Pasal 15, pada bulan Agustus 2016 memperoleh gaji sebesar Rp5.000.000,00 sebulan beserta beras 50 kg dan gula 10 kg. Maydina Aprilianto berstatus menikah dengan 1 orang anak. Nilai uang dari beras dan gula dihitung berdasarkan harga pasar yaitu:
Adi Putra Tarigan, status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan keluarga, bekerja pada PT Sumber Melati Diski dengan memperoleh honor dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp6.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Adi Putra Tarigan baru mempunyai NPWP pada bulan Juni 2016 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Sumber Melati Diski untuk dipakai sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni.
![]() |
| Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang baru memiliki NPWP pada tahun berjalan |
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 2016, setelah yang bersangkutan mempunyai NPWP dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja, dengan catatan honor dan tunjangan untuk bulan Juni 2016 tidak berubah, ialah sebagai berikut:
Apabila Adi Putra Tarigan gres mempunyai NPWP pada final November 2016 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2016, dengan asumsi penghasilan setiap bulan besarnya sama dan teratur setiap bulan tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2016 ialah sebagai berikut:
Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember 2016, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut ialah Nihil. Jumlah sebesar Rp88.500,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya.
Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang sanggup diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016, di mana Adi Putra Tarigan gres mempunyai NPWP pada final bulan November 2016 sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember 2016 ialah sebagai berikut:
Karena jumlah sebesar Rp88.500,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang sanggup dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan sebesar Rp885.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagrunya.
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- selisih antara PPh Pasal 21 berdasarkan penghitungan angka 1 dan angka 2 ialah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Desember
- Dalam Hal Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan Sama/Tidak Berubah, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember besarnya sruna dengan yang dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.
- Dalam Hal Besarnya Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan Mengalami Perubahan.
Sisusa, status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan keluarga, bekerja pada PT Adi Pratama Putra dengan memperoleh honor dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Mulai bulan Juli 2016, Sisusa memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp7 .000.000,00.Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2016 ialah sebagai berikut:
Apabila waktu pensiun sudah sanggup diketahui dengan niscaya pada awal tahun, contohnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di daerah pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode di mana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun.
Namun, apabila waktu pensiun belum sanggup diketahui dengan niscaya pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada asumsi penghasilan neto setahun. Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan.
Contoh:
Hari Irawan, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Nusa lndah Gemilang dengan honor sebulan sebesar Rpl3.000.000,00. Hari Irawan setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp250.000,00 ke Dana Pensiun Artha Mandiri yang pendiriannya telah clisahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Nusa Indah Gemilang terhitung mulai 1Juli2016, Hari Irawan akan memasuki masa pensiun.Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Pada ketika Hari lrawan berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi kerja menawarkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al) dengan data sebagai berikut:
Apabila pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang disetahunkan, sebab pada ketika perhitungan belum diketahui secara niscaya ketika pensiun atau berhenti bekerja, maka pada ketika penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir (saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan.
Untuk fasilitas daan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai mendapatkan uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan (total) penghasilan neto dari pemberi kerja hingga dengan pensiun dan asumsi uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Agar Dana Pensiun sanggup melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 ibarat itu, maka peserta pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A l/ 1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.
Melanjutkan pola sebelumnya:
Selanjutnya, mulai bulan Juli 2016 Hari lrawan memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Artha Mandiri sebesar Rp6.000.000,00 sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun ialah sebagai berikut:
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun untuk dicantumkan dalam Form 1721 A1:
Petunjuk Umum Penghitungan Pph Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap Atau Tenaga Kerja Lepas
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan: - Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari: upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu; upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari; upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang dipakai untuk menuntaskan pekerjaan borongan.
- Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000,00, dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
- Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp450.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong ialah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian sehabis dikurangi Rp450.000,00, dikalikan 5%
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp4.500.000,00 dan kurang dari Rp10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong ialah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian sehabis dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat ( 1) abjad a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan sehabis dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong ialah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Caton Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan:
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) abjad a Undang-Undang (UU) PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan sehabis dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong ialah sebesar PPh Pasal 21 kuman perhitungan tersebut dibagi 12.
Contoh :
Nurcahyo dengan status belum menikah pada bulan Januari 2016 bekerja sebagai buruh harian PT Cipta Mandiri Sejahtera. la bekerja selama 10 hari dan mendapatkan upah harian sebesar Rp450.000,00.
Misalkan Nurcahyo bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke- 12 ialah sebagai berikut:
Contoh :
Nanang Hermawan (belum menikah) pada bulan Maret 2016 bekerja pada perusahaan PT Tani Jaya, mendapatkan upah sebesar Rp650.000,00 per hari.
Contoh :
Rizal Fahri (belum menikah) ialah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp125.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 ahad (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp3.000.000,00.
Mawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp950.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Petunjuk Umum Penghitungan Pph Pasal 21 Bagi Anggota Dewan Pengawas Atau Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap, Mantan Pegawai Yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus Atau Imbalan Lain Yang Bersifat Tidak Teratur, Dan Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai Yang Menarik Dana Pensiun
Pegawai Tetap adalah pegawai yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Nurcahyo dengan status belum menikah pada bulan Januari 2016 bekerja sebagai buruh harian PT Cipta Mandiri Sejahtera. la bekerja selama 10 hari dan mendapatkan upah harian sebesar Rp450.000,00.
Misalkan Nurcahyo bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke- 12 ialah sebagai berikut:
Nanang Hermawan (belum menikah) pada bulan Maret 2016 bekerja pada perusahaan PT Tani Jaya, mendapatkan upah sebesar Rp650.000,00 per hari.
Contoh :
Rizal Fahri (belum menikah) ialah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp125.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 ahad (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp3.000.000,00.
Mawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp950.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Petunjuk Umum Penghitungan Pph Pasal 21 Bagi Anggota Dewan Pengawas Atau Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap, Mantan Pegawai Yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus Atau Imbalan Lain Yang Bersifat Tidak Teratur, Dan Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai Yang Menarik Dana Pensiun
Pegawai Tetap adalah pegawai yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas ialah pegawai yang hanya mendapatkan penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat ( 1) abjad a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau lmbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur PPh Pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan Tarif Pasal 17 ayat ( 1) abjad a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai yang Menarik Dana Pensiun PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat ( 1) abjad a UU PPh dari kumulatif jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun kalender.
Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Bukan Pegawai
Penerima penghasilan Bukan Pegawai ialah orang eksklusif selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap /Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau seruan dari pemberi penghasilan.
Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang eksklusif dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
- Bagi yang telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari kekerabatan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat ( 1) abjad a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak ialah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
- Bagi yang tidak mempunyai NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari kekerabatan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat ( 1) abjad a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Penerima penghasilan Bukan Pegawai ialah orang eksklusif selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap /Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau seruan dari pemberi penghasilan.
Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas Imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) abjad a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Dalam hal bukan pegawai ialah dokter yang melaksanakan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto ialah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi kuman oleh rumah sakit dan/ atau klinik
Dalam hal bukan pegawai memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (pemotong maksudnya perusahaan pengguna jasa):
- mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto ialah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan kepingan honor atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak sanggup dipisahkan kepingan honor atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, maka besarnya penghasilan bruto tersebut ialah sebesar jumlah yang dibayarkan;
- melakukan penyerahan material atau barang, maka besamya jumlah penghasilan bruto hanya atas donasi jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/ perjanjian tidak sanggup dipisahkan antara donasi jasa dengan penyerahan material atau barang.
Contoh:
dr. Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter seorang jago kebidanan dan kandungan populer yang melaksanakan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai kepingan penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra, Sp.OG pada setiap final bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan lbu dan Anak, dr. Samudera Putra, Sp.OG juga melaksanakan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Samudera Putra, Sp.OG telah mempunyai NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktek dr. Samudera Putra, Sp.OG di Rumah Sakit Harapan lbu dan Anak ialah sebagai berikut:
![]() |
| Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter (bukan pegawai) yang praktik di rumah sakit dan/ atau klinik |
Contoh:
Ety Rahmawati ialah petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life. Suami Ety Rahmawati telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT Kersamanah. Ety Rahmawati telah memberikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Ety Rahmawati hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah memberikan surat pernyataan yang menunjukan hal tersebut kepada PT Tabaru Life. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life ialah sebagai berikut:
![]() |
| Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan pegawai perusahaan asuransi) |
Dalam hal Ety Rahmawati tidak sanggup memperlihatkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Ety Rahmawati sendiri tidak mempunyai NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana pola tersebut namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang ialah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang mempunyai NPWP.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan:
Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Peserta Kegiatan
Peserta acara ialah orang eksklusif yang terlibat dalam suatu acara tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau acara lainnya dan mendapatkan atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam acara tersebut.
Penyelenggara acara ialah orang eksklusif atau tubuh sebagai penyelenggara acara yang melaksanakan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribacli sehubungan dengan pelaksanaan acara tersebut.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat ( 1) abjad a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
Contoh :
Contoh :
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Sony Gemilang ialah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. la menjuarai turnamen Indonesia Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.













































