Dokumen Dan Warta Wajib Bagi Yang Melaksanakan Transfer Pricing
Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 termasuk aturan yang sudah usang dinantikan oleh para konsultan pajak. Aturan ini merupakan aturan domestik dari action 13 BEPS yang sudah dirilis oleh OECD semenjak tahun 2015 lalu. Peraturan menteri keuangan ini mengatur dokumen apa saja yang harus dibentuk oleh Wajib Pajak yang melaksanakan transfer pricing. Istilah yang dipakai oleh kita ialah Dokumen Penentuan Harga Transfer.
Dokumen penentuan harga transfer terdiri dari 3 yaitu:
Contoh kasus 1 :
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/Dokumen penentuan harga transfer terdiri dari 3 yaitu:
- dokumen induk (master file);
- dokumen lokal (local file); dan / atau
- laporan per negara (CbC report).
Siapa yang wajib menciptakan dokumen penentuan harga transfer diatas? Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibentuk oleh wajib pajak yang melaksanakan transaksi afiliasi dengan :
- peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
- nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
- fihak afiliasi berada di negara yang mempunyai tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.
Sedangkan laporan per negara (CbC report) diwajibkan bagi entitas induk dari grup perjuangan yang mempunyai omset 11 triliun rupiah. Namun jikalau wajib pajak di Indonesia sebagai anggota grup maka tidak wajib, kecuali entitas induk di luar negeri:
- tidak mewajiban laporan per negara;
- tidak mempunyai perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi; atau
- memiliki perjanjian tetapi laporan per negara (CbC report) tidak diperoleh dari negara tersebut.
PT ABC ialah perusahaan Indonesia bab dari grup perjuangan ABC Ltd. yang melaksanakan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari hingga dengan 31 Desember.
Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer ialah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2017 :
Karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.
Tahun Pajak 2018 :
Karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2017 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20.000.000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelengga akan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer untuk Tahun Pajak 2018
Tahun Pajak 2019 :
Walaupun total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2018 tidak lebih dari Rp50.000.000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), alasannya ialah terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2019, dan Dokumen Penentuan Barga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2020.
Contoh Kasus 2 :
PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari hingga dengan 31 Desember.
Untuk bab tahun pajak Oktober s.d. Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp20.000. 000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Penghitungan peredaran bruto untuk memilih kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen Penentuan Harga Transfer:
Peredaran bruto 3 bulan
Rp20. 000. 000. 000, 00
Peredaran bruto disetahunkan adalah
12/3 x Rp20. 000.000.000,00
Peredaran bruto disetahunkan Rp80. 000. 000.000,00
Dengan demikian, alasannya ialah total peredaran bruto disetahunkan untuk bab Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.
Contoh Kasus 3 :
PT GHI ialah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai Entitas Induk.
Sebagai Entitas Induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:
a. Tahun Pajak 2016 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.
b. Tahun Pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000.000,00.
c. Tahun Pajak 2018 sebesar Rp13.000.000.000.000,00.
Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari hingga dengan 31 Desember.
Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokurnen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018.
Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017.
Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2018, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2019 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019.
Di bawah ini merupakan rincian informasi yang diwajibkan ada dalam dokumen induk dan dokumen lokal menurut Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Rincian Informasi Dokumen Induk :
Struktur dan denah kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
- daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
- bagan kepemilikan Grup Usaha yang mengatakan ke seluruhan kekerabatan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
- lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup Usaha.
Kegiatan perjuangan yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
- daftar anggota Grup Usaha dan acara perjuangan masing-masing anggota Grup Usaha;
- faktor penentu yang mempunyai tugas penting dalam memilih keuntungan masing-masing anggota Grup Usaha;
- penjelasan dan skema/ grafik/ diagram mengenai rantai perjuangan untuk 5 (lima) besar produk dan / atau j asa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto perjuangan 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
- daftar dan klarifikasi mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk klarifikasi mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan Jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
- penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
- penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang meliputi analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan donasi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
- penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi perjuangan yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.
Harta tidak berwuj ud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
- penjelasan perihal taktik Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi kemudahan acara riset dan pengembangan serta lokasi administrasi R&D;
- daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta klarifikasi mengenai anggota Grup Usaha yang secara aturan mempunyai harta dimaksud;
- daftar dan penj elasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud;
- daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait dukungan lisensi;
- penjelasan perihal kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan acara Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
- penjelasan perihal pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.
Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
- penjelasan perihal pembiayaan yang dipakai oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
- identifikasi dan klarifikasi perihal anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai sentra keuangan / pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi perihal negara atau yurisdiksi kawasan anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan kawasan administrasi efektifnya berada; dan
- penjelasan perihal kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.
Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:
- laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
- daftar dan penj elasan perihal Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.
Rincian Informasi Dokumen Lokal :
Identitas dan acara perjuangan yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
- penjelasan perihal struktur manaJemen Wajib Pajak, denah organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
- penjelasan detail perihal perjuangan dan taktik perjuangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi perjuangan atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan klarifikasi mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
- aspek-aspek operasional acara perjuangan Waj ib Pajak; dan
- gambaran lingkungan perjuangan secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.
Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Waj ib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
- skema transaksi dan penjelasannya;
- kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
- penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
- jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
- informasi perihal lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan klarifikasi mengenai kekerabatan Wajib Pajak dengan masing masing lawan transaksi tersebut;
- informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai : nomor dan tanggal faktur; nama lawan transaksi; negara atau yurisdiksi lawan transaksi; nama produk; spesifikasi / kualitas produk; jumlah unit/kuantitas; harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan tanggal pengiriman / pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melaksanakan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan
- salinan perjanjian / kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:
- penjelasan rinci perihal analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, taktik usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
- penjelasan rinci mengenai karakterisasi perjuangan yang dijalankan Wajib Pajak menurut hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko );
- penjelasan perihal metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
- penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat keuntungan yang dipakai dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pa ak memakai metode Penentuan Harga Transfer berbasis keuntungan bruto atau neto;
- ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang dipakai dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
- penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
- daftar dan klarifikasi perihal transaksi pembanding internal dan / atau eksternal yang dipilih, dan detail klarifikasi perihal kriteria yarig dipakai dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
- ikhtisar laporan keuangan yang dipakai dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
- penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer menurut pembanding terpilih, rentang harga atau keuntungan masuk akal yang digunakan, dan titik pola di dalam rentang harga atau keuntungan masuk akal yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
- penjelasan perihal adaptasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk klarifikasi apakah adaptasi hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji , terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
- penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
- salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.
Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
- laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia;
- laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi menurut karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak mempunyai lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
- informasi dan klarifikasi penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
- ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang dipakai dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.
Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.


