Cek Abad Aktif Akta Digital Anda!
Sertifikat digital atau sertifikat elektronik dipakai untuk alasan keamanan di dunia digital. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) yaitu sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang memperlihatkan status subjek aturan para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai PER-28/PJ/2015 bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 (dua) tahun dihitung semenjak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Maksud masa berlaku yaitu sertifikat tersebut hanya sanggup dipakai oleh pengusaha kena pajak paling usang 2 tahun saja. Setelah 2 tahun lewat, sertifkat tidak sanggup digunakan. Nah, semoga tetap sanggup menerbitkan faktur pajak elektronik, maka pengusaha kena pajak harus meminta sertifikat baru!
Memperpanjang sertifikat digital sama menyerupai meminta sertifikat pertama kali. Pengurus pribadi yang harus tiba meminta sertifikat. Tidak sanggup diwakilkan ke kurir yang biasa memberikan SPT ke KPP.
Pengurus yang bersangkutan tiba pribadi ke KPP kawasan pengusaha kena pajak dikukuhkan sebagai PKP:
Sedangkan tujuan pengurus pribadi yang harus tiba alasannya yaitu yang tiba itulah yang bertanggung jawab atas penerbitan faktur pajak. Kalau suruhan yang tiba ke KPP tentu tidak sanggup dimintai pertanggungjawaban.
Mungkin banyak yang merasa keberatan si Boss tiba ke kantor pajak. Tapi harus diingatkan perihal tanggung jawab tersebut. Pegawai bawahan jangan diberikan tanggung jawab yang besar dibandingkan dengan si Boss.
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/Maksud masa berlaku yaitu sertifikat tersebut hanya sanggup dipakai oleh pengusaha kena pajak paling usang 2 tahun saja. Setelah 2 tahun lewat, sertifkat tidak sanggup digunakan. Nah, semoga tetap sanggup menerbitkan faktur pajak elektronik, maka pengusaha kena pajak harus meminta sertifikat baru!
Memperpanjang sertifikat digital sama menyerupai meminta sertifikat pertama kali. Pengurus pribadi yang harus tiba meminta sertifikat. Tidak sanggup diwakilkan ke kurir yang biasa memberikan SPT ke KPP.
Pengurus yang bersangkutan tiba pribadi ke KPP kawasan pengusaha kena pajak dikukuhkan sebagai PKP:
- Pengurus PKP yang bersangkutan memberikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam PER-28 dan sanggup pribadi diverifikasi dan divalidasi langsung oleh KPP;
- Pengurus PKP yang bersangkutan mengisi secara berdikari passphrase yang merupakan pasword Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase sebagaimana dimaksud tidak tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang sanggup memakai Sertifikat Elektronik alasannya yaitu hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang mempunyai passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
- Pengurus PKP yang bersangkutan harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan tujuan pengurus pribadi yang harus tiba alasannya yaitu yang tiba itulah yang bertanggung jawab atas penerbitan faktur pajak. Kalau suruhan yang tiba ke KPP tentu tidak sanggup dimintai pertanggungjawaban.
Mungkin banyak yang merasa keberatan si Boss tiba ke kantor pajak. Tapi harus diingatkan perihal tanggung jawab tersebut. Pegawai bawahan jangan diberikan tanggung jawab yang besar dibandingkan dengan si Boss.
