Petunjuk Pelaporan Harta Dan Penghasilan Di Spt Tahunan Tahun Pajak 2016
Banyak yang masih galau pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016. Khususnya pelaporan harta. Hal ini terkait dengan harta yang dilaporkan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak) atau harta yang diamnestikan. Apakah dilaporkan di SPT Tahunan atau dilapor terpisah. Ditambah lagi ada kewajiban dari penerima amnesti pajak untuk melaporkan harta yang dilaporkan secara terpisah, menyerupai Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI atau Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan. Kedua laporan tersebut terpisah dari SPT Tahunan.
Direktur Peraturan Perpajakan II telah menciptakan penegasan melalui S-150/PJ.03/2017 bahwa harta yang dilaporkan atau harta yang diamnestikan diperlakukan sebagai perolehan harta gres atau perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan.
Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, ada dua catatan penting terkait "harta baru" tersebut, yaitu:
Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri dilaporkan dan dikenai PPh sesuai dengan jenis penghasilan. Bisa dikenai PPh tamat atau sanggup juga dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Contoh penjualan tanah tentu dikenai PPh final. Jika penjualan tanah tersebut pada bulan Desember 2016 dikenai tarif 2,5% dari harga jual. Tetapi kalau penghasilan dari perjuangan atau royalti maka dikenai tarif umum.
Penghasilan dari harta yang berada di luar negeri dilaporkan pada kolom Penghasilan Neto Luar Negeri pada formulir "Induk SPT Tahunan". Karena yang dilaporkan penghasilan neto, maka perincian penghasilan dan biaya (jika ada) harus dibuatkan lampiran tersendiri. Lampiran juga harus memuat pajak yang sudah dibayar di luar negeri atas penghasilan tersebut.
Jika ada pajak yang sudah dibayar di luar negeri dan dilaporkan di lampiran SPT Tahunan, maka fiskus memandang bahwa lampiran tersebut sebagai permohonan PPh Pasal 24. Karena itu, lampiran ini harus merinci :
Karena dilaporkan di Induk, maka atas sewa rumah yang berada di Luar Negeri akan dikenai tarif Pasal 17 UU PPh. Sedangkan pajak yang sudah dibayar di Luar Negeri sanggup diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 24.
Secara matematis, atas penghasilan sewa rumah yang berada di Luar Negeri akan dikenai PPh di Indonesia kalau tarif Pasal 17 UU PPh lebih besar dibandingkan dengan tarif pajak luar negeri. Dan yang dibayarkan di Indonesia yaitu selisih lebih besar tersebut. Sehingga tidak ada pajak ganda (double taxation).
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/Direktur Peraturan Perpajakan II telah menciptakan penegasan melalui S-150/PJ.03/2017 bahwa harta yang dilaporkan atau harta yang diamnestikan diperlakukan sebagai perolehan harta gres atau perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan.
Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, ada dua catatan penting terkait "harta baru" tersebut, yaitu:
- nilai harta higienis dicatat sebagai perhiasan atas saldo keuntungan ditahan;
- harta gres tersebut tidak sanggup disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Bagaimana pelaporan "harta baru" tersebut di SPT Tahunan Orang Pribadi?
Berikut petunjuk pelaporan harta yang diamnestikan (dilaporkan di B1, C1, atau D1 form SPH) di SPT Tahunan 2016 :
- Harta repatriasi yang dilaporkan di C1 dilaporkan di SPT 2016 sesudah pengalihan sesuai peraturan yang berlaku;
- Tahun perolehan sesuai dengan tahun Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan;
- Harta kas dan setara kas (ada nilai nominalnya) maka dicatat sesuai nilai nominal pada 31 Desember 2016;
- Harta kas dan setara kas yang bernilai selain rupiah, maka harus di-kurs-kan sesuai kurs pada tanggal 31 Desember;
- Harta selain kas, dilaporkan sesuai dengan nilai masuk akal yang dilaporkan di form B1, C1, dan D1 SPH dan harus dalam satuan mata uang rupiah.
- Kolom keterangan di SPT diisi dengan lokasi harta dan nomor dokumen sesuai SPH.
Sedangkan pelaporan utang yang dilaporkan di B2, C2, dan D2 SPH dilaporkan sebagai tahun peminjaman sesuai tahun diterbitkan Surat Keterangan. Nilai utang sesuai dengan nilai utang bekerjsama pada tanggal 31 Desember termasuk utang bunga.
Bagaimana pelaporan penghasilan luar negeri di SPT Tahunan?
Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri dilaporkan dan dikenai PPh sesuai dengan jenis penghasilan. Bisa dikenai PPh tamat atau sanggup juga dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Contoh penjualan tanah tentu dikenai PPh final. Jika penjualan tanah tersebut pada bulan Desember 2016 dikenai tarif 2,5% dari harga jual. Tetapi kalau penghasilan dari perjuangan atau royalti maka dikenai tarif umum.
Penghasilan dari harta yang berada di luar negeri dilaporkan pada kolom Penghasilan Neto Luar Negeri pada formulir "Induk SPT Tahunan". Karena yang dilaporkan penghasilan neto, maka perincian penghasilan dan biaya (jika ada) harus dibuatkan lampiran tersendiri. Lampiran juga harus memuat pajak yang sudah dibayar di luar negeri atas penghasilan tersebut.
Jika ada pajak yang sudah dibayar di luar negeri dan dilaporkan di lampiran SPT Tahunan, maka fiskus memandang bahwa lampiran tersebut sebagai permohonan PPh Pasal 24. Karena itu, lampiran ini harus merinci :
- nama dan alamat sumber atau pemberi penghasilan di Luar Negeri;
- jenis penghasilan, menyerupai : dividen, bunga, royalti, sewa harta;
- penghasilan neto dalam satuan mata uang rupiah;
- pajak yang dibayar, atau dipotong di luar negeri;
- penghitungan kredit pajak luar negeri sesuai dengan PMK-164/2002.
Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-150/PJ.03/2017 secara tidak langsung mengatur bahwa semua penghasilan luar negeri dikenai PPh umum. Walaupun di Indonesia atas jenis penghasilan tersebut dikenai PPh Final.
Disini diharuskan melaporkan semua penghasilan dari luar negeri di Induk SPT Tahunan. Secara matematis, pelaporan yang di bab Induk SPT Tahunan merupakan penghasilan yang dikenai tarif Pasal 17 UU PPh.
Contoh : penghasilan dari sewa rumah yang berada di NKRI maka dilaporkan di bab penghasilan final. Jika memakai form 1770S maka ada di form 1770S-II bagian A. Sedangkan kalau penghasilan dari sewa rumah yang berada di Luar Negeri maka dilaporkan di Induk form 1770S
![]() |
| Semua Penghasilan Luar Negeri dilaporkan di bab Induk SPT Tahunan |
Secara matematis, atas penghasilan sewa rumah yang berada di Luar Negeri akan dikenai PPh di Indonesia kalau tarif Pasal 17 UU PPh lebih besar dibandingkan dengan tarif pajak luar negeri. Dan yang dibayarkan di Indonesia yaitu selisih lebih besar tersebut. Sehingga tidak ada pajak ganda (double taxation).


