11/14/2017

Undang - Undang Desa Dan Politik Dinasti Desa

Semenjak di berlakukanya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, banyak memunculkan pengaruh faktual maupun negatif.
 banyak memunculkan pengaruh faktual maupun negatif UNDANG - UNDANG DESA DAN POLITIK DINASTI DESA
Ilustrasi Desa - Foto Kades Hohe, Simon Silak

Salah satu pengaruh positifnya ialah : ditetapkanya Dana Desa [DD] dalam jumlah yang tidak sedikit, yaitu mencapai bermilyaran rupiah setiap tahunya perkampung. Yang mana, dana tersebut diperuntukkan dan demi kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung. BACA :. APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES) TERBARU DAN TERUPDATE
Walaupun kucuran dana dalam jumlah yang besar itu bias dianggap sebagai pengaruh faktual dari pemberlakuan Undang – undang Desa, masih saja menyisakan persoalan. Penyebabnya adalah, Kepala kampung [Desa] sebagai pemegang Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], seringkali menyalahgunakan dana tersebut. Beberapa waktu lalu, Operasi Tangkap Tangan [OTT] yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menjadi satu pola kesewenangan kepala desa dalam menyalahgunakan dana desa tersebut.

Secara khusus di Papua, masyarakat hanya mendengar nominal nilai uang saja. Soal penggunaan, yang tahu persis ialah kepala Desa/ kepala Kampung.

Namun disini, yang hendak saya mengulas dan soroti ialah pengaruh pemberlakuan UU. Desa yang berpotensi membuat politik dinasti ditingkat desa atau kampung.
Bibit unggul politik dinasti ini dilegalkan dalam pasal 39 undang – undang nomor 6 tahun 2014 wacana Desa yang bunyinya sebagai berikut :

1.       Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan.
2.       Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat [1] sanggup menjabat paling banyak 3 [tiga] kali masa jabatan berturut – turut atau tidak secara berturut – turut.

Fokus perhatian dan sorotan dalam uraian diatas ialah lamanya masa jabatan kepala desa/ kampung. Dimana, undang – undang desa tersebut menyebutkan bahwa Kepala Desa menjabat selama enam tahun dan tiga periode berturut – turut. Berarti bahwa seorang kepala kampung bias menduduki jabatan kepala Desa selama 18 tahun. LIHAT JUGA :. MEMINTA PENGEMBALIAN TUPOKSI, PENDAMPING P3MD DEMO KE KANTOR DPMK KABUPATEN YAHUKIMO

Yang menjadi duduk perkara ialah lamanya masa jabatan [selama 18 tahun] inilah berpotensi melahirkan “Politik Dinasti Keluarga Di Kampung”.

Pengalaman yang terjadi di Papua selama ini mengatakan [sebelum pemberlakuan UU. Desa], kepala kampung mempunyai kontrol penuh, bagaimana dengan adanya legalitas aturan UU. Desa Pasal 39 ini?. 

==NEXT POST==



Sumber https://www.rastunarebel.com/
Fokus perhatian dan sorotan dalam uraian diatas ialah lamanya masa jabatan kepala desa/ kampung. Dimana, undang – undang desa tersebut menyebutkan bahwa Kepala Desa menjabat selama enam tahun dan tiga periode berturut – turut. Berarti bahwa seorang kepala kampung bias menduduki jabatan kepala Desa selama 18 tahun. LIHAT JUGA :. MEMINTA PENGEMBALIAN TUPOKSI, PENDAMPING P3MD DEMO KE KANTOR DPMK KABUPATEN YAHUKIMO

Yang menjadi duduk perkara ialah lamanya masa jabatan [selama 18 tahun] inilah berpotensi melahirkan “Politik Dinasti Keluarga Di Kampung”.

Pengalaman yang terjadi di Papua selama ini mengatakan [sebelum pemberlakuan UU. Desa], kepala kampung mempunyai kontrol penuh, bagaimana dengan adanya legalitas aturan UU. Desa Pasal 39 ini?. 

==NEXT POST==



Sumber https://www.rastunarebel.com/
Comments

Add Your Comment
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)