5/13/2018

Sistem Waris Khuntsa Dalam Aturan Kewarisan Islam

Khuntsa yakni seseorang yang mempunyai dua alat kelamin laki-laki dan perempuan yang menyatu dalam individu yang satu. Para ulama membagi atau menggolongkan khuntsa kepada dua bagian, masing-masing khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil

Khuntsa yakni seseorang yang mempunyai dua alat kelamin laki-laki dan perempuan yang menyatu dala Sistem waris khuntsa dalam aturan kewarisan Islam
Khunsta musykil ialah orang yang mempunyai dua organ kelamin luaratau mempunyai penis dan lubang akrab vaginanya, Sedangkan khuntsa ghairumusykil diartikan sebagai orang yang mempunyai dua organ kelamin hanya salahsatu kelaminnya saja yang berfungsi. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan waris tidak disebutkan bahwa khuntsa dikecualikan dalam pembagian warisan

Bahkan, kebanyakan jago fiqih beropini bahwa khuntsa, bayi dalam kandungan, orang hilang, tawanan perang, dan orang-orang yang mati bersamaan dalam suatu petaka atau kecelakaan, menerima kawasan khusus dalam pembahasan ilmu faraidh.Berarti bahwa orang-orang ini mempunyai hak yang sama dengan jago waris lain dalam keadaan normal dan tidak sanggup diabaikan begitu saja

Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yakni bagaimana cara memilih status khuntsa berdasarkan Hukum Waris Islam dan bagaimana cara pembagian waris khuntsa berdasarkan Hukum Waris Islam


Pengertian aturan waris Islam


Istilah dalam bahasa Arab aturan kewarisan disebut faraidh, yang kemudian dalam kepustakaan ilmu aturan belum terdapat keragaman istilah yang dipakai dan sementara terdapat beberapa istilah menyerupai Hukum Waris, Hukum Warisan, Hukum Kewarisan, Hukum Pewarisan, Hukum Faraidh, Hukum Mewaris, dan lain-lain

Namun demikian dari segi kebahasaan, istilah yang sesuai untuk penyebutan “Hukum Faraidh” tersebut yakni “Hukum Kewarisan” yang juga dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 perihal Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Kompilasi Hukum Islam Ketentuan dalam Pasal 171 abjad a kompilasi Hukum Islam memperlihatkan rumusan masalah pengertian aturan kewarisan tersebut

Yaitu kewarisan yakni aturan yang mengatur perihal pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, memilih siapa-siapa yang berhak menjadi jago waris dan berapa bagiannya masing-masing. Menurut fiqih mawaris Hukum Kewarisan yakni fiqih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan semoga hingga kepada mengetahui bab harta warisan dan bagian

Dasar aturan waris Islam
Dasar dan sumber utama dari Hukum Kewarisan Islam sebagai aturan agama
(Islam) yakni nash atau teks yang terdapat dalam Al-Qur‟an Hadist dan Ijtihad Didalam Al-Qur‟an problem Hukum Kewarisan Islam diatur dalam beberapa surah berikut

1. QS. An-Nisa7
Bagi laki-laki ada hak bab dari harta peninggalan ibu-bapak dan karib
kerabat; dan bagi perempuan ada hak bab pula dari harta peninggalan ibu-
bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan bab yang telah
ditetapkan

2. QS. An-Nisa 8
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang
miskin, maka beralih mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang baik

3. QS. An-Nisa 11
Allah mensyari‟atkan bagimu perihal (pembagian pusaka itu) anak-anakmu,
yaitu:bagian seorang anak anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan; dan bila anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; bila anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk kedua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan bila yang meninggal itu mempunyai anak; bila orang yang meninggal itu tidak ada meninggalkan anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya, maka ibunya menerima sepertiga; bila yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,maka ibunya menerima seperenam. (pembagian-pembagian tersebut diatas)sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat dan atau sudah dibayar utangnya.Tentang orang-orang tuamu dan anak-anakmu, kau tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih akrab (banyak keuntungannya bagimu)ini yakni ketetapan dari Allah.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana

4. QS. An-Nisa 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu, bila mereka tidak meninggalkan anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak maka kau menerima seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wassiat yang mereka buat atau setelah dibayar utangnya.Para istri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan bila kau tidak mempunyai anak. Jika kau ada mempunyai anak maka para istri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan setelah dipenuhi
wasiat yang kau buat atau sudah dibayar utang-utangmu

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan seorang saudara laki-laki
(seibu saja) atau saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing diantara saudara itu seperenam harta. Tetapi bila saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sesduah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada jago waris) (Allah memutuskan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah;dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyayang


Macam-macam khuntsa dalam keterangan para ahli

1.Khuntsa Ghairu Musykil (Khuntsa Yang Tidak Sulit atau Jelas)
Yaitu khuntsa yang telah sanggup di hukumi laki-laki atau perempuan dengan memperhatikan tanda-tandanya. Tanda-tandanya yakni dengan memperhatikan kepada alat kelamin itu sendiri maupun kepada sifat-sifatnya, apakah menyerupai kepada perempuan atau laki-laki

2. Khuntsa Musykil (Khuntsa Yang Sulit Ditentukan)
Khuntsa musykil yakni insan yang dalam bentuk tubuhnya ada keganjilan, tidak sanggup diketahui apakah ia laki-laki atau perempuan, alasannya tidak ada gejala yang memperlihatkan kelakiannya atau kurang jelas gejala itu dan tidak sanggup ditarjibkan

Pembagian hak waris khuntsa
Pembagian warisan untuk seorang khuntsa ghairu muskil dilihat dari statusnya
setelah melalui beberapa cara dengan melihat pertama kali keluarnya air seni
dan juga dilihat dari gejala kedewasaannya

Pembagian warisan seorang khuntsa musykil para ulama berbeda pendapat, berdasarkan mazhab Hanafi khuntsa diberikan bab terkecil dari dua asumsi laki-laki dan perempuan, berdasarkan mazhab Syafi’i khuntsa diberikan bab terkecil dari bab laki-laki dan perempuan kemudian sisa harta nya ditangguhkan hingga status khuntsa jelas,menurut mazhab Maliki khuntsa menerima kedua bab terkecil dari asumsi laki-laki dan perempuan yang kemudian jumlah dari asumsi tersebut dibagi setengah
Sumber https://keriboweb.blogspot.com/
Comments

Add Your Comment
EmoticonEmoticon