Penetapan Ketika Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Tubuh Perjuangan Di Luar Negeri Selain Tubuh Perjuangan Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai saham di luar negeri, baik pribadi maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham, dikenai deemed dividend. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017.
Deemed Dividend ialah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN (Badan Usaha Luar Negeri) Nonbursa terkendali langsung.
Ketentuan pengendalian pribadi terhadap BULN Nonbursa, yaitu:
Wajib Pajak dalam negeri yang:
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/Deemed Dividend ialah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN (Badan Usaha Luar Negeri) Nonbursa terkendali langsung.
Ketentuan pengendalian pribadi terhadap BULN Nonbursa, yaitu:
Wajib Pajak dalam negeri yang:
- memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
![]() |
| contoh penyertaan langsung |
- secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya mempunyai penyertaan modal pribadi paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa.
![]() |
| contoh penyertaan tidak langsung |
Saat diperolehnya Deemed Dividend
Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal pribadi Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali pribadi ditetapkan pada simpulan bulan keempat sehabis berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal BULN Nonbursa terkendali pribadi tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, ketika diperolehnya Deemed Dividend ditetapkan pada akhir bulan ketujuh sehabis tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
Besarnya Deemed Dividend
Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali pribadi dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. Dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu keuntungan sehabis pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.
Contoh :
PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada tahun simpulan Tahun Pajak 2016 mempunyai penyertaan modal pribadi sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
Pada tahun pajak 2016, VWX Ltd. memperoleh keuntungan sehabis pajak sebesar US$50.000,00.
Tahun pajak VWX Ltd. ialah 1 Januari s.d. 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga ketika diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. ialah 30 September 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2017 ialah Rp11.500,00/USD.
Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 20 17 yang diperoleh PT JKL ialah 65% x US$ 50.000,00 = US$32.500,00.
Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00 /USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali pribadi pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang sanggup diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang sanggup dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
- pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali pribadi dengan memperhtikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
- pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
- jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali pribadi terhadap jumlah Deemed Dividend yang sanggup diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang sanggup diperhitungkan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali pribadi melebihi Deemed Dividend yang sanggup diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang sanggup dikreditkan dihitung sebagai berikut:
- terhadap bab dividen yang diterima hingga dengan sebesar Deemed Dividend yang sanggup diperhitungkan, dihitung sesuai dengan ketentuan; dan
- terhadap bab dividen yang melebihi Deemed Dividend yang sanggup diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
- pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bab dividen yang melebihi Deemed Dividend yang sanggup diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
- pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bab dividen yang melebihi Deemed Dividend yang sanggup diperhitungkan; atau
- jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan perbandingan antara bab dividen yang melebihi Deemed Dividend yang sanggup diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.
Dalam hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua) atau lebih negara atau yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang sanggup dikreditkan dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per country limitation).
Persyaratan Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan harus memberikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali pribadi kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
- laporan keuangan;
- fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk memberikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
- perhitungan atau rincian keuntungan sehabis pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,
dari BULN Nonbursa terkendali pribadi bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.


