Pemblokiran Dan Pencabutan Saluran Kepabeanan Oleh Kantor Pajak
Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak sanggup meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemblokiran saluran kepabeanan atau bahkan pencabutan saluran kepabeanan. Aturan permintaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2017 yang merupakan turunan dari Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 perihal pendaftaran kepabeanan.
Pemblokiran dan pencabutan saluran kepabeanan secara lengkap diatur pada Bab VI Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016. Secara lengkap saya salinkan Pasal 14 dan Pasal 17 di bawah. Terkait perpajakan, sengaja saya tulis tebal :
Pemblokiran untuk seluruh aktivitas kepabeanan dilakukan dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pas al 10 ayat ( 1);
b. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melaksanakan aktivitas kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
c. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:
Pemblokiran dan pencabutan saluran kepabeanan secara lengkap diatur pada Bab VI Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016. Secara lengkap saya salinkan Pasal 14 dan Pasal 17 di bawah. Terkait perpajakan, sengaja saya tulis tebal :
Pemblokiran untuk seluruh aktivitas kepabeanan dilakukan dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pas al 10 ayat ( 1);
b. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melaksanakan aktivitas kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
c. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:
- tidak memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/ atau
- tidak memberikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak;
d. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang bergotong-royong pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/ atau impor; dan/atau
e. berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicabut dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak mendapat persetujuan perubahan data dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan semenjak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat. (1) karakter a dan ayat (2) karakter a;
b. Pengguna Jasa Kepabeanan belum mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan semenjak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) karakter b dan karakter e dan ayat (2) karakter b;
c. Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK tidak mempunyai Ahli Kepabeanan;
d. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahari Nilai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan semenjak tanggal pemblokiran;
e. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang bergotong-royong pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor / impor kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan semenjak tanggal pemblokiran;
f. berdasarkan rekomendasi dari unit kerja dan/ atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan/ atau
g. Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan pencabutan.
PER-24/PJ/2017
Selain duduk perkara pelaporan SPT menyerupai disebutkan diatas, PER-24/PJ/2017 juga ada embel-embel alasan rekomendari untuk pemblokiran saluran kepabeanan. Tambahannya terkait duduk perkara tagihan pajak dan dugaan penggunaan faktur pajak tidak sah.
Jadi, PER-24/PJ/2017 memuat 4 alasan pemblokiran saluran kepabeanan, adalah :
- tidak memberikan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak,
- tidak memberikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak,
- sudah dilakukan aktivitas penagihan tetapi tidak melunasi utang pajak,
- status suspend terkait penerbitan faktur pajak tidak sah.
Penyelesaian duduk perkara pemblokiran diatur oleh PER-24/PJ/2017 sebagai berikut :
- menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya 3 bulan semenjak pemblokiran;
- menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa pajak selambat-lambatnya 3 bulan semenjak pemblokiran;
- selambat-lambatnya 30 hari kalender semenjak pemblokiran, wajib pajak membayar lunas semua utang pajak atau membayar sebagian ditambah kesepakatan untuk pelunasan utang pajak;
- dicabut status suspend oleh Dirjen Pajak.
Jika duduk perkara pemblokiran saluran kepabeanan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan maka statusnya dinaikan menjadi dicabut saluran kepabeanan. Karena hak saluran kepabeanan sudah dicabut, maka untuk mendapat hak saluran kembali harus mengajukan permohonan ulang.
![]() |
contoh format surat permintaan rekomendasi pengajuan kembali pendaftaran kepabeanan |
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Jadi, PER-24/PJ/2017 memuat 4 alasan pemblokiran saluran kepabeanan, adalah :
- tidak memberikan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak,
- tidak memberikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak,
- sudah dilakukan aktivitas penagihan tetapi tidak melunasi utang pajak,
- status suspend terkait penerbitan faktur pajak tidak sah.
Penyelesaian duduk perkara pemblokiran diatur oleh PER-24/PJ/2017 sebagai berikut :
- menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya 3 bulan semenjak pemblokiran;
- menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa pajak selambat-lambatnya 3 bulan semenjak pemblokiran;
- selambat-lambatnya 30 hari kalender semenjak pemblokiran, wajib pajak membayar lunas semua utang pajak atau membayar sebagian ditambah kesepakatan untuk pelunasan utang pajak;
- dicabut status suspend oleh Dirjen Pajak.
Jika duduk perkara pemblokiran saluran kepabeanan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan maka statusnya dinaikan menjadi dicabut saluran kepabeanan. Karena hak saluran kepabeanan sudah dicabut, maka untuk mendapat hak saluran kembali harus mengajukan permohonan ulang.
![]() |
contoh format surat permintaan rekomendasi pengajuan kembali pendaftaran kepabeanan |
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/