Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Simpulan (Pasfinal)
Direktorat Jenderal Pajak menciptakan istilah baru, yaitu pasfinal. Atau pakai tagar #Pasfinal. Istilah pasfinal abreviasi dari pengungkapan aset sukarela dengan tarif final. Pasfinal diperkenalkan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 165/PMK.03/2017. Poin penting dari peraturan menteri keuangan ini ialah menghilangkan hukuman 200% yang diatur Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Pasfinal merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT, syarat belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Kesempatan ini tidak dibatasi waktu. Artinya boleh dilakukan kapan saja sepanjang belum terbit SP2. Namun, pasfinal hanya terkait dengan pengungkapan harta yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih dimiliki.
Jadi syarat untuk memanfaatkan pasfinal ada dua:
Fasilitas pasfinal tentu sangat membantu mengurangi beban pajak wajib pajak alasannya hukuman manajemen sebanyak 200% dari pajak terutang sangat memberatkan wajib pajak. Padahal banyak Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta dalam SPH (peserta TA) bukan berarti bandel.
Berikut pola kasus Wajib Pajak yang gagal "meng-amnesti-kan hartanya bukan alasannya badung :
Pasfinal merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT, syarat belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Kesempatan ini tidak dibatasi waktu. Artinya boleh dilakukan kapan saja sepanjang belum terbit SP2. Namun, pasfinal hanya terkait dengan pengungkapan harta yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih dimiliki.
Jadi syarat untuk memanfaatkan pasfinal ada dua:
- harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2015 belum dilaporkan;
- belum diterbitkan SP2
Fasilitas pasfinal tentu sangat membantu mengurangi beban pajak wajib pajak alasannya hukuman manajemen sebanyak 200% dari pajak terutang sangat memberatkan wajib pajak. Padahal banyak Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta dalam SPH (peserta TA) bukan berarti bandel.
Berikut pola kasus Wajib Pajak yang gagal "meng-amnesti-kan hartanya bukan alasannya badung :
- terlambat tiba ke kantor pajak;
- tidak sempat memberikan SPH;
- bermasalah dengan pembayaran uang tebusan.
Pada simpulan periode amnesti pajak, banyak wajib pajak tiba ke kantor pajak. Mereka terlambat mendapat info amensti pajak. Ada juga yang tiba dari luar negeri, khusus tiba ke Indonesia untuk memanfaatkan amnesti pajak.
Dalam kondisi masih belum jelas, pada hari terakhir mereka masih konsultasi. Tentu saja berkas kelengkapan tidak bawa. Beberapa kasus yang ibarat ini terjadi di kantor saya.
Ada juga sih yang tiba pada menit-menit terakhir. Kasus ibarat ini sedikit tapi saya kira di daerah lain juga ada. Bahkan di kantor sentra kabarnya banyak.
Pada kasus tidak sempat memberikan SPH, bergotong-royong Wajib Pajak ada niat mengamnestikan hartanya. Bahkan sudah bayar. Namun SPH tidak disampaikan ke kantor pajak. Atau sudah disampaikan, tetapi dokumen pendukung tidak lengkap sehingga dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan kasus ketiga terkait dengan dilema pembayaran uang tebusan. Ada dua macam, yaitu terkait dilema limitasi pembayaran kartu ATM, dan permasalah ATM.
Beberapa wajib pajak terpaksa "memangkas daftar harta yang diamnestikan" alasannya menyesuaikan dengan limitasi pembayaran ATM. Satu dua orang gagal ikut amnesti pajak alasannya mau bayar di menit-menit terakhir hari amnesti.
CARA MEMANFAATKAN PASFINAL
Ada tiga cara memanfaatkan akomodasi pasfinal :
Nah, bagi yang mau membaca slide PMK lebih lanjut, silakan unduh dari google drive.
Tata cara pengungkapan pasfinal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2017.
SPT Masa PPh Final yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
SPT Masa Pasfinal dianggap lengkap bila dilampiri :
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Dalam kondisi masih belum jelas, pada hari terakhir mereka masih konsultasi. Tentu saja berkas kelengkapan tidak bawa. Beberapa kasus yang ibarat ini terjadi di kantor saya.
Ada juga sih yang tiba pada menit-menit terakhir. Kasus ibarat ini sedikit tapi saya kira di daerah lain juga ada. Bahkan di kantor sentra kabarnya banyak.
Pada kasus tidak sempat memberikan SPH, bergotong-royong Wajib Pajak ada niat mengamnestikan hartanya. Bahkan sudah bayar. Namun SPH tidak disampaikan ke kantor pajak. Atau sudah disampaikan, tetapi dokumen pendukung tidak lengkap sehingga dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan kasus ketiga terkait dengan dilema pembayaran uang tebusan. Ada dua macam, yaitu terkait dilema limitasi pembayaran kartu ATM, dan permasalah ATM.
Beberapa wajib pajak terpaksa "memangkas daftar harta yang diamnestikan" alasannya menyesuaikan dengan limitasi pembayaran ATM. Satu dua orang gagal ikut amnesti pajak alasannya mau bayar di menit-menit terakhir hari amnesti.
CARA MEMANFAATKAN PASFINAL
Ada tiga cara memanfaatkan akomodasi pasfinal :
- Membayar PPh final dengan tarif : 25% (badan), 30% (orang pribadi), dan 12,5 (Wajib Pajak tertentu.
- Dibayar eksklusif ke bank dengan memakai aba-aba bayar 411128-422;
- Diungkap melalui SPT Masa PPh Final.
Nah, bagi yang mau membaca slide PMK lebih lanjut, silakan unduh dari google drive.
Tata cara pengungkapan pasfinal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2017.
SPT Masa PPh Final yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
- ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi dan tidak sanggup dikuasakan;
- disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
- lampiran lengkap.
SPT Masa Pasfinal dianggap lengkap bila dilampiri :
- bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana manajemen lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;
- daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang
- ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas;
- dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan
- surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang permintaan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh akseptor kuasa.
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
- ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi dan tidak sanggup dikuasakan;
- disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
- lampiran lengkap.
SPT Masa Pasfinal dianggap lengkap bila dilampiri :
- bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana manajemen lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;
- daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang
- ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas;
- dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan
- surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang permintaan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh akseptor kuasa.
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/