Peraturan Menteri Desa Ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ihwal Prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 sudah diterbitkan beberapa waktu yang lalu.
Pada Permendes PDTT nomor 16. Tahun 2018 tersebut, secara spesifik pada pasal 4 (empat) ayat (1) menyebutkan proritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 diprioritaskan atau diperuntukkan pada beberapa bidang pembangunan sebagai berikut :
1. Membiayai Kegiatan Pembangunan Desa.
2. Membiayai Kegiatan Lintas Bidang.
3. Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Desa.
Adapun, Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 ialah Sebagai Berikut :
1. Penetapan prioritas penggunaan Dana desa sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan menurut kewenangan Desa.
2. Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
3. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Untuk diketahui, dengan diterbitkanya Permendes PDTT No. 16. Tahun 2018 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini maka Dana Desa diperlukan sanggup menawarkan manfaat sebesar – besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan serta penanggulangan kemiskinan di Desa.
Bagi rekan – rekan yang mau download Permendes PDTT ini, silahkan di download/ unduh pada link berikut. Download ==}}}Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
SELAMAT MEMBANGUN DESA.!!!
Sumber https://www.rastunarebel.com/
Bagi rekan – rekan yang mau download Permendes PDTT ini, silahkan di download/ unduh pada link berikut. Download ==}}}Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
SELAMAT MEMBANGUN DESA.!!!
Sumber https://www.rastunarebel.com/