3/09/2019

Mulai 2018, Asrama Dan Rumah Kos Tidak Dikenai Pph Final

 Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final
Kalimat yang paling menarik dari Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 yaitu “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Kalimat ini ada di klarifikasi Pasal 2 ayat (3). Ayat ini menyampaikan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan Final. Artinya, kini asrama dan rumah kos tidak dikenai PPh final.



Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 mengganti Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1996. Tidak ada perubahan tarif. Tapi ada perubahan objek penghasilan.

Seperti disebutkan dalam bab menimbang bahwa peraturan pemerintah yang gres lebih untuk menunjukkan kepastian aturan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk penghasilan dari pelaksanaan perjanjian bangkit guna serah.

Pasal 2 ayat (2) menegaskan :
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang langsung atau tubuh pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:
  1. penghasilan atas pembayaran terjadwal selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
  2. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
  3. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada ketika perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
  4. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah
Contoh :
PT A sebagai pemilik tanah melaksanakan perjanjian Bangun Guna Serah dengan PT B untuk membangun gedung perkantoran. Setelah proses pembangunan selesai, PT B memiliki hak untuk memakai Bangunan tersebut selama 20 (dua puluh) tahun. 

Setiap bulan sepanjang 20 (dua puluh) tahun tersebut PT B akan membayarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada PT A dan di selesai masa Bangun Guna Serah PT B menyerahkan Bangunan perkantoran tersebut kepada PT A. 

PT B di tahun kedua dikenai denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkannya kepada PT A dikarenakan tidak melaksanakan salah satu butir dalam kontrak yang telah disepakati.

Perlakuan Perpajakan

Penghasilan PT A yang harus dipotong Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan/atau Bangunan oleh PT B yakni penghasilan yang diterima rutin setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penghasilan berupa jumlah bruto nilai Bangunan yang diterima pada ketika Bangun Guna Serah berakhir, dan denda pelanggaran kontrak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kaprikornus denda alasannya yakni pelanggaran kontrak persewaan menjadi penghasilan yang dikenakan PPh final sekarang. Sama menyerupai sewa itu sendiri.

Tarif PPh atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tetap sebesar 10%. Peraturan pemerintah yang gres menunjukkan penegasan ihwal dasar pengenaan pajak. Bahwa dasar pengenaan pajak yakni jumlah bruto.

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk :
  • biaya perawatan, 
  • biaya pemeliharaan, 
  • biaya keamanan, 
  • biaya layanan (service charge), dan
  • biaya fasilitas lainnya
Biaya-biaya diatas walaupun dibentuk perjanjian terpisah dengan sewa gedung tetap dianggap sebagai sewa. Hal ini ditegaskan di Pasal 4 ayat (2).

Perlakuan Perpajakan Atas Rumah Kos-Kosan
Peraturan pemerintah sebelumnya menyebutkan pola banguna. Contoh yang disebutkan, berupa rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri.

Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 menyebutkan persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan.

Bagian klarifikasi menambahkan yang dimaksud dengan “sebagian dari Bangunan” yakni areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bab dari Bangunan tersebut, seperti 
  • teras Bangunan, 
  • kamar di dalam sebuah rumah, 
  • paviliun, 
  • kolam renang, dan sebagainya
Walaupun menyebut "kamar di dalam sebuat rumah", tetapi peraturan pemerintah terbaru mengenalkan istilah  "jasa layanan penginapan". Istilah jasa layanan penginapan tidak ada di peraturan sebelumnya.

Istilah jasa berbeda dengan sewa. Sewa biasanya dikelompokkan pada passive income. Sedangkan jasa atau service tentu masuk perjuangan atau active income.

Artinya, kini jasa layanan penginapan seperti :
  • kamar, 
  • asrama untuk mahasiswa/pelajar, 
  • asrama atau pondok pekerja, dan 
  • rumah kos
termasuk  usaha.

Penghasilan dari usaha, sepanjang penghasilan setahun kurang dari Rp4,8 milyar tetap dikenakan PPh final tetapi hanya 1% saja menurut Peraturan Pemerintah nomor 46 atau dikenal PP46.









Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 menyebutkan persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan.

Bagian klarifikasi menambahkan yang dimaksud dengan “sebagian dari Bangunan” yakni areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bab dari Bangunan tersebut, seperti 
  • teras Bangunan, 
  • kamar di dalam sebuah rumah, 
  • paviliun, 
  • kolam renang, dan sebagainya
Walaupun menyebut "kamar di dalam sebuat rumah", tetapi peraturan pemerintah terbaru mengenalkan istilah  "jasa layanan penginapan". Istilah jasa layanan penginapan tidak ada di peraturan sebelumnya.

Istilah jasa berbeda dengan sewa. Sewa biasanya dikelompokkan pada passive income. Sedangkan jasa atau service tentu masuk perjuangan atau active income.

Artinya, kini jasa layanan penginapan seperti :
  • kamar, 
  • asrama untuk mahasiswa/pelajar, 
  • asrama atau pondok pekerja, dan 
  • rumah kos
termasuk  usaha.

Penghasilan dari usaha, sepanjang penghasilan setahun kurang dari Rp4,8 milyar tetap dikenakan PPh final tetapi hanya 1% saja menurut Peraturan Pemerintah nomor 46 atau dikenal PP46.









Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Comments

Add Your Comment
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)