3/29/2019

Pajak-Pajak Yang Dikenakan Di Kerajaan Saudi Arabia

 menebutkan bahwa istilah pajak dalam islam yang sempurna yaitu  Pajak-Pajak Yang Dikenakan di Kerajaan Saudi Arabia
Gusfahmi menebutkan bahwa istilah pajak dalam islam yang sempurna yaitu dharibah yang artinya beban. Mengutif pendapat Yusuf Qardhowi bahwa pajak merupakan kewajiban pemanis (tathawwu’) bagi kaum Muslim sesudah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat. Dan Kerajaan Arab Saudi juga memakai istilah dharibah untuk pajak. Kerajaan Arab Saudi menerjemahkan tax sebagai dharibah. Hal ini sanggup di cek di laman otoritas zakat dan pajak Kerajaan Arab Saudi gazt.gov.sa


Setelah saya terjemahkan memakai google translate, Kerajaan Arab Saudi memakai istilah dharibah sebagai pajak dan dipakai dalam:

  1. Pajak Pengahasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
  3. Pajak Komoditas Selektif (cukai).
Menurut laman https://www.gazt.gov.sa/ar bahwa PPh yaitu ketentuan sistem pajak penghasilan berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham kawan non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.

PPh tubuh sudah dikenakan terhadap perusahaan di Kerajaan Arab Saudi. Bahkan Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab semenjak 1991. 

PPN merupakan pajak tidak eksklusif yang dikenakan atas semua barang dan jasa yang dibeli dan dijual oleh perusahaan, dengan beberapa pengecualian.
Kerajaan Arab Saudi baru pertama kali mengenakan PPN pada tahun 2018. Kerajaan Arab Saudi memberlakukan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi harga minyak dunia yang rendah.
Contoh Penerapan PPN di salah satu toko di Jeddah, Arab Saudi

Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang glamor dalam banyak sekali proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga gres dikenakan tahun 2017

Namun ada yang tidak umum dengan istilah tax pada otoritas pajak. Biasanya otoritas pajak memakai istilah revenue yaitu penerimaan negara, menyerupai IRS, dan IRAS.

Revenue memang menyerupai artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi memakai income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga memakai istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax).

Antara Maks Versus Pajak

Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak. Kesimpulan maks sebagai palak sesuai dengan pendapat Ustadz Ahmad Sarwat yang sudah diupload di Youtube.

Ustadz Adi Hidayat menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli). Beliau mengutip pendapat Imam Nawawi wacana maksud istilah maks. Imam Nawawi menjelaskan maks dengan "setiap pungutan liar dari masyarakat".

Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak dipakai jikalau pelaku seorang preman atau bukan aparat. 

Sedangkan pungli dipakai untuk pungutan yang dilakukan oleh pegawapemerintah tetapi gotong royong pegawapemerintah tersebut tidak mempunyai kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Sedangkan pajak mempunyai dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Makara sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar aturan pembiayaan negara melalui pajak.

Walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir wacana pajak tercantumdi Pasal 23A.

Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu: 
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 





Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Sedangkan pajak mempunyai dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Makara sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar aturan pembiayaan negara melalui pajak.

Walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir wacana pajak tercantumdi Pasal 23A.

Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu: 
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 





Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Comments

Add Your Comment
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)