1/08/2019

Hs Code Wajib Dicantumkan Dalam Faktur Pajak Untuk Penyerahan Ke Daerah Bebas

Penyerahan ke Kawasan Bebas intinya tidak dipungut. Tetapi kemudahan tidak dipungut ini ada syaratnya, yaitu harus mendapat endersement dan faktur pajak harus merinci barang yang dimasukkan dan setiap barang harus mencantumkan HS Code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ketentuan terakhir terncamtum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.03/2017.

Kawasan bebas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mencakup :
  • Pulau Batam, 
  • Pulau Tonton, 
  • Pulau Setokok, 
  • Pulau Nipah, 
  • Pulau Rempang, 
  • Pulau Galang, 
  • Pulau Galang Baru, dan 
  • Pulau Janda Berias dan gugusannya
Walaupun begitu, tidak semua pulau batam masuk daerah bebas. Begitu juga dengan pulau lainnya. Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah masing-masing diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011.
Penyerahan ke Kawasan Bebas intinya tidak dipungut HS Code Wajib Dicantumkan Dalam Faktur Pajak Untuk Penyerahan Ke Kawasan Bebas

Karena ada batas tetap dan titik koordinat, maka harus dilakukan endorsement oleh kantor pajak. Endorsement ialah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, menurut penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka endorsement secara manual ialah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: 
  • fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 
  • fotokopi Faktur Pajak yang dibentuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 dengan mencantumkan kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI);
  • fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order dan
  • fotokopi invoice


Endorsement selama ini dilakukan oleh KPP Madya Batam. Jadi, dokumen-dokumen diatas harus disampaikan ke KPP Madya Batam dengan menawarkan dokumen aslinya.

Apa hasilnya jikalau tidak mendapat endorsement dari kantor pajak? Tidak sanggup diberikan kemudahan PPN tidak dipungut. 

Karena tidak diberikan fasilitas, artinya pengusaha kena pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak wajib hukumnya memungut PPN. Dalam hal tidak memungut, maka kantor pajak sanggup menetapkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas transaksi tersebut. SKPKB diterbitkan oleh kantor pajak dimana PKP terdaftar.


Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Endorsement selama ini dilakukan oleh KPP Madya Batam. Jadi, dokumen-dokumen diatas harus disampaikan ke KPP Madya Batam dengan menawarkan dokumen aslinya.

Apa hasilnya jikalau tidak mendapat endorsement dari kantor pajak? Tidak sanggup diberikan kemudahan PPN tidak dipungut. 

Karena tidak diberikan fasilitas, artinya pengusaha kena pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak wajib hukumnya memungut PPN. Dalam hal tidak memungut, maka kantor pajak sanggup menetapkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas transaksi tersebut. SKPKB diterbitkan oleh kantor pajak dimana PKP terdaftar.


Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Comments

Add Your Comment
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)