Memaksimalkan Akomodasi Ppn Tidak Dipungut Atas Alat Dan Jasa Angkutan Tertentu
![]() |
gambar dari antaranews.com |
PPN dibebaskan itu artinya tidak ada pajak keluaran. Walaupun pengusaha menerbitkan faktur pajak, tetapi faktur pajak tersebut dibebaskan. Karena dibebaskan maka dianggap tidak ada. Ya, tidak ada PPN yang dipungut.
Karena tidak ada faktur pajak keluaran, maka pengusaha yang menerbitkan faktur pajak "PPN Dibebaskan" dihentikan mengkreditkan pajak masukan. Apa artinya? PPN yang dibayar pada dikala perolehan barang atau jasa akan menempel ke harga pokok. Pengusaha akan menganggap pajak masukan sebagai biaya (PPN dibiayakan).
Sebaliknya, PPN tidak dipungut itu artinya ada pajak keluaran tetapi tidak dipungut. Pajak keluaran "dibiarkan" saja tidak dipungut oleh pengusaha. Praktisnya, pemerintah tidak mewajibkan memungut PPN tersebut. Pengusaha tetap menerbitkan faktur pajak.
Karena pajak keluaran ada, maka pada PPN tidak dipungut, pengusaha sanggup mengkreditkan pajak masukan. Secara hitung-hitungan, PPN tidak dipungut akan berdampak ibarat ekspor. Atas PPN yang sudah dibayar oleh pengusaha pada dikala perolehan barang, pengusaha sanggup meminta kembali kepada Negara melalui prosedur restitusi.
PPN tidak dipungut boleh mengkreditkan pajak masukan secara tegas disebutkan di Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015.
Jadi laba pengusaha kena pajak dengan PPN tidak dipungut ialah bahwa atas barang atau jasa yang diserahkan benar-benar bersih PPN "seperti tidak dikenai pajak". Dengan demikian, harga barang yang dibayar konsumen seharusnya akan lebih murah.
Untuk memperoleh kemudahan PPN tidak dipungut, pengusaha harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD) ke kantor pajak dimana pengusaha terdaftar. SKTD ini ada dua jenis, yaitu: ada yang berlaku setiap kali transaksi, dan ada yang berlaku hingga dengan 31 Desember tahun diajukan permohonan.
Secara lengkap syarat-syarat permohonan dan daftar BKP yang menerima kemudahan ini sanggup dilihat di cuilan lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015 memberikan kemudahan lebih banyak dibandingkan dikala PPN dibebaskan. Pengusaha yang sanggup memanfaatkan kemudahan PPN tidak dipungut juga lebih banyak.
Pihak yang mengajukan SKTD ialah importir dan akseptor barang atau jasa. Makara bukan penerbit faktur pajak. Tetapi kalau penerbit faktur pajak mendapatkan SKTD dari pembeli maka atas faktur pajak tersebut diberi cap "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015"
Tulisan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015" dicap di faktur pajak dan PIB dengan menuliskan nomor dan tanggal SKTD.
Untuk memperoleh SKTD ini:
harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c. q. KPP terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.
Wajib Pajak yang sanggup mengajukan permohonan SKTD:
#PajakMilikBersama
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Secara lengkap syarat-syarat permohonan dan daftar BKP yang menerima kemudahan ini sanggup dilihat di cuilan lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015.
![]() |
contoh permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD) |
Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015 memberikan kemudahan lebih banyak dibandingkan dikala PPN dibebaskan. Pengusaha yang sanggup memanfaatkan kemudahan PPN tidak dipungut juga lebih banyak.
Pihak yang mengajukan SKTD ialah importir dan akseptor barang atau jasa. Makara bukan penerbit faktur pajak. Tetapi kalau penerbit faktur pajak mendapatkan SKTD dari pembeli maka atas faktur pajak tersebut diberi cap "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015"
Tulisan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015" dicap di faktur pajak dan PIB dengan menuliskan nomor dan tanggal SKTD.
Untuk memperoleh SKTD ini:
- Wajib Pajak,
- Kementerian Pertahanan,
- Tentara Nasional Indonesia, dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c. q. KPP terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.
Wajib Pajak yang sanggup mengajukan permohonan SKTD:
- Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ialah tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan jasa angkutan maritim dengan memakai kapal berbendera Indonesia atau kapal ajaib atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun menurut perjanjian dan telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional ialah tubuh aturan Indonesia atau tubuh perjuangan Indonesia yang menyelenggarakan aktivitas untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang memakai kapal untuk aktivitas memuat dan mengangkut serta telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional ialah tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan Jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan mencakup jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah tubuh aturan Indonesia atau tubuh perjuangan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan memakai kapal berbendera Indonesia dan telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ialah tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum ialah tubuh aturan Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang sanggup bergerak di jalan rel dan telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ialah tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan kemudahan operasi kereta api semoga kereta api sanggup dioperasikan dan telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
#PajakMilikBersama
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
- Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ialah tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan jasa angkutan maritim dengan memakai kapal berbendera Indonesia atau kapal ajaib atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun menurut perjanjian dan telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional ialah tubuh aturan Indonesia atau tubuh perjuangan Indonesia yang menyelenggarakan aktivitas untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang memakai kapal untuk aktivitas memuat dan mengangkut serta telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional ialah tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan Jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan mencakup jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah tubuh aturan Indonesia atau tubuh perjuangan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan memakai kapal berbendera Indonesia dan telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ialah tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum ialah tubuh aturan Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang sanggup bergerak di jalan rel dan telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ialah tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan kemudahan operasi kereta api semoga kereta api sanggup dioperasikan dan telah mempunyai surat izin perjuangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
#PajakMilikBersama
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/