Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri Dalam Spt Tahunan Pph
Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 berlaku baik bagi wajib pajak tubuh maupun orang pribadi tetapi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 hanya mewajibkan kepada wajib pajak tubuh saja.
Kewajiban melaporkan utang swasta muncul di Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 mengatur lebih lanjut media kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri.
Pasal 7 ayat 2 PER-25/PJ/2017 berbunyi :
Selain itu, PER-25/PJ/2017 mengatur format perbandingan utang dan modal. Sehingga ada 2 (dua) lampiran SPT Tahunan yang harus dibuat, adalah :
Sehingga bagi wajib pajak yang sedang menyiapkan SPT Tahunan dan ada utang swasta, segera siapkan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Berikut referensi format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal :
Sedangkan referensi format laporan utang swasta luar negeri sebagai berikut :
Kewajiban melaporkan utang swasta muncul di Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 mengatur lebih lanjut media kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri.
Pasal 7 ayat 2 PER-25/PJ/2017 berbunyi :
Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib memberikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Selain itu, PER-25/PJ/2017 mengatur format perbandingan utang dan modal. Sehingga ada 2 (dua) lampiran SPT Tahunan yang harus dibuat, adalah :
- Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal;
- Laporan Utang Swasta Luar Negeri.
Berikut referensi format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal :
Aturan DER (Debt to Equity Ratio) di Indonesia
Besarnya perbandingan antara utang dan modal sering disingkat DER, adalah abreviasi dari debt to equity ratio. DER memberikan persentase penyediaan dana oleh pemegang saham terhadap pemberi pinjaman. Semakin besar angka DER memberikan semakan besar komposisi utang dibandingkan dengan modal sendiri.
DER pertama kali diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985. Keputusan ini menetapkan DER setinggi-tingginya tiga dibanding satu (3 : 1).
Sayang tahun berikutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 ditunda pelaksanaannya oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985.
Aturan DER muncul lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Aturan ini membatasi DER setinggi-tingginya empat dibanding satu (4 : 1). Hanya saja hukum DER terakhir dikecualikan bagi :
- Wajib Pajak bank;
- Wajib Pajak forum pembiayaan;
- Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
- Wajib Pajak yang menjalankan perjuangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
- Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
- Wajib Pajak yang menjalankan perjuangan di bidang infrastruktur.
Biaya sumbangan yang tidak memenuhi ketentuan DER diatas (lebih dari 4), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang mendapatkan atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada ketika biaya sumbangan tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya, jikalau akseptor biaya sumbangan mempunyai hubungan istimewa. Karena dianggap dividen, maka bukan biaya dan tidak sanggup dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Tetapi jikalau tidak mempunyai hubungan istimewa, tentu bukan dividen tetapi bukan biaya juga. Yang pasti, atas kelebihan diatas 4 tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Tetapi jikalau nominal saldo equitas Rp0 (nol rupiah) atau minus rupiah, maka biaya sumbangan tersebut seluruhnya dianggap bukan biaya dan tidak sanggup diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait hubungan istimewa tetap berlaku. Jadi biaya sumbangan atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman perjuangan pula maka mustahil ada sumbangan tanpa bunga. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 sumbangan tanpa bunga dibolehkan dengan syarat.
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi sumbangan telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi sumbangan tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas akseptor sumbangan sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/
Tetapi jikalau nominal saldo equitas Rp0 (nol rupiah) atau minus rupiah, maka biaya sumbangan tersebut seluruhnya dianggap bukan biaya dan tidak sanggup diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait hubungan istimewa tetap berlaku. Jadi biaya sumbangan atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman perjuangan pula maka mustahil ada sumbangan tanpa bunga. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 sumbangan tanpa bunga dibolehkan dengan syarat.
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi sumbangan telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi sumbangan tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas akseptor sumbangan sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Sumber http://pajaktaxes.blogspot.com/