Pedoman Pelaksanaan Dan Tupoksi Pelaku Kegiatan Penemuan Desa (Pid)
Program Inovasi Desa [PID] yaitu salah salah satu Program dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam upaya mempercepat pengentasan dan penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara baik dengan taktik pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal, pengembangan Sumber Daya Manusia, Pelayanan sosial dasar, dan infrastruktur desa.
Program ini dibutuhkan bisa memicu munculnya penemuan dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu pertolongan kepada desa biar secara efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat desa. BACA : INOVASI PROMOSI DESA : DESAKU KINI ADALAH “BARANG DAGANGAN”
Dalam upaya terwujudnya kegiatan ini, Kementerian Desa Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi [Kemendesa PDTT] Republik Indonesia telah menyusun aliran lengkap Program Inovasi Desa seperti, Standar Operasional Prosedur Percepatan Program Inovasi Desa, Standar Operasional Prosedur Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, dan Standar Operasional Prosedur Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dll.
Berikut ulasanya perihal Pedoman dan Standar Operasional Prosedur Program Inovasi Desa.
1. Percepatan Program Inovasi Desa
Dengan merujuk pada UU. No. 6 Tahun 2014 perihal Desa yang sudah berjalan 4 tahun ketika ini, namun dalam prosesnya masih membutuhkan pendampingan dan pemahaman yang sama, baik dari internal Kemendesa PDTT dan pihak lain yang terkait dengan pembangunan desa.
Karenanya, Kemendesa PDTT menciptakan langkah konkrit guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan pembangunan desa. Adapun langkah – langkah yang konkret yang dilakukan dalam mengamanatkan UU. Desa salah satunya melalui pola Inovasi kegiatan, praktek – praktek cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan – kegiatan lain dalam pembangunan desa telah tumbuh dari inisiatif masyarakat dan pemerintah desa maupun kecamatan.
Percepatan Program Inovasi Desa sebagai langkah kebijakan yang diambil guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya proses pelaksanaan kegiatan sanggup diadaptasi dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi UU. Desa dan PP. 43 Tahun 2015 perihal Peraturan pelaksanaan UU. Desa dan PP. 47 Tahun 2015 perihal Perubahan PP. 43 Tahun 2014.
Proses pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep dari PID, namun lebih pada pemanfaatan kiprah pelaku kegiatan yang telah siap dalam proses percepatan PID di 434 Kabupaten/ Kota.
2. Jasa Layanan Teknis [PJLT]
Pengertian dari Jasa Layanan Teknis dalam Program Inovasi Desa yaitu lembaga professional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa dan merupakan bentuk layanan jasa oleh pihak ketiga menurut prosedur pasar dan bersifat sebagai suplemen atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota dengan pertolongan tenaga Pendamping Profesional yang telah ada. Sementara itu kedudukan PJLT berada di tingkat kabupaten/ kota yang berperan sebagai wadah warta dan pertukaran pengetahuan Pemda melalui unit kerja terkait [OPD/ UPTD] dengan dibantu Tenaga Ahli Kabupaten P3MD.
Keberadaan PJLT terdapat di 33 Provinsi dan 246 Kabupaten/ Kota terpilih yang akan ditetapkan oleh KemenDesa PDTT sesuai dengan kriteria.
3. Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa
Salah satu taktik yang dikembangkan oleh KemenDesa PDTT melalui Program Inovasi Desa yaitu Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa. Dengan adanya Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa dibutuhkan akan memicu munculnya penemuan dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. Sebagai bentuk afirmasi kepada desa – desa biar lebih efektif dalam menyusun penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat, maka kegiatan ini akan disediakan Dana Operasional Kegiatan [DOK] Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan yang dialokasikan untuk setiap kecamatan lokasi program.
4. Modul Program Inovasi Desa
Modul Program Inovasi Desa merupakan materi rujukan penting bagi tenaga jago kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas desa.
Berdasarkan Pedoman Standar Operasional Prosedur Percepatan Program Inovasi Desa, pelaku kegiatan Inovasi Desa terdiri dari :
ü Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten
ü Tim Inovasi Kabupaten
ü Tim Pelaksana Inovasi Desa
1.1. Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten
Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten yaitu sebuah tim jago yang ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Tim jago ini akan direkrut oleh KemenDesa PDTT.
Ø Tugas Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten
· Memotret, mendokumentasikan praktek – praktek cerdas kegiatan inovasi
· Memfasilitasi pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dan Tim Pelaksana Inovasi Desa
· Berkoordinasi dan melaporkan perkembangan kegiatan penemuan desa kepada pemerintah daerah secara berkala.
· Bersama Tim Inovasi Kabupaten, menganalisa praktek – praktek cerdas khususnya pada Program Inovasi Desa dan potensial lokasi prioritas kegiatan Kemendesa PDTT.
· Memberikan warta praktek cerdas, prioritas kegiatan KemenDesa PDTT kepada masyarakat melalui musyawarah antar desa atau media lainnya.
· Memfasilitasi pengelolaan TSP untuk melaksanakan proses tahapan kegiatan penemuan desa.
· Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pendamping kegiatan lainnya yang terkait di daerahnya masing – masing.
Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten terdiri dari 6 [Enam] orang dengan kiprah dan tanggungjawab sebagai berikut :
1.1.1. Koordinator Tenaga Ahli Inovasi Desa [1 orang]
· Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses pengelolaan, pengetahuan/ inovasi, mulai dari identifikasi, validasi dan verifikasi dokumentasi, penyebaran, sampai replikasi teknologi.
· Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis
1.1.2. Tenaga Ahli Komunikasi dan Publikasi [1 orang]
· Bersama koordinator Tenaga Ahli Inovasi, membantu proses pengelolaan pengetahuan/ inovasi.
· Mengembangkan media dalam format yang sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan.
· Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.
1.1.3. Operator Data/ Analis Data [4 orang]
· Mengelola data pembangunan desa.
· Membantu mengelola dokumentasi pengetahuan dan penemuan yang berkembang.
1.2. Tim Inovasi Kabupaten
Tim penemuan kabupaten terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan instansi terkait, LSM, Perguruan Tinggi dan perwakilan masyarakat yang mempunyai ketertarikan dan pengembangan penemuan dan praktek cerdas serta mempunyai kanal pada penyimpanan dan penyebaran informasi. Tim ini akan dikukuhkan oleh Kepala Daerah.
Ø Tugas Tim Inovasi Kabupaten
· Mendukung dan mendorong Tim Pelaksana Inovasi Desa bekerja dengan baik.
· Mengidentifikasi dan memvalidasi penemuan atau praktek cerdas di wilayah kerja, serta memverifikasi biar sesuai kaidah perundangan atau peraturan yang berlaku.
· Mengkaji dan menyebarluaskan warta kegiatan prioritas KemenDesa PDTT
· Membantu mendokumentasikan dalam banyak sekali format dan berbagi atau mempublikasikan praktik cerdas melalui banyak sekali media dan saluran/ lembaga yang tersedia.
· Memfasilitasi ekspose bursa penemuan ditingkat Kabupaten.
· Menjembatani, member instruksi dan memfasilitasi desa/ kecamatan yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktek cerdas dari lokasi lain melalui instrumen pertukaran pengetahuan yang sesuai.
· Menjalankan pilot percontohan kegiatan inovatif yang disepakati/ didanai.
1.3. Tim Pelaksana Inovasi Desa
Tim ini berkedudukan di tingkat kecamatan dan anggotanya yaitu merupakan perwakilan warga desa yang mempunyai minat besar dalam pengembangan kegiatan/ kemudahan sumber daya insan dan praktek cerdas yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan serta mempromosikannya. Tim ini juga merupakan kelompok masyarakat yang akan mengelola dana operasional kegiatan penemuan dan pengelolaan pengetahuan desa. Tim pelaksana penemuan desa dipilih melalui lembaga musyawarah di tingkat kecamatan dan dikukuhkan oleh camat.
Ø Kriteria Tim Inovasi Desa di Kecamatan :
· Tokoh masyarakat.
· Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik.
· Memiliki pengabdian terhadap pembangunan desa dan kawasan.
· Diutamakan masyarakat yang mempunyai kreatifitas dalam proses kegiatan pembangunan desa.
· Anggota tim pelaksana penemuan desa minimal 50% yaitu perempuan.
Ø Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa
· Menerima dan menyalurkan dana operasional kegiatan penemuan dan pengelolaan pengetahuan desa.
· Memfasilitasi pertemuan – pertemuan musyawarah masyarakat.
· Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktek cerdas [identifikasi, dokumentasi, eksposisi dan replikasi].
· Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Demikian sekilas info perihal PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKU PROGRAM INOVASI DESA (PID). Semoga bermanfaat.
Salam Berdesa.!!!
Sumber https://www.rastunarebel.com/
1.3. Tim Pelaksana Inovasi Desa
Tim ini berkedudukan di tingkat kecamatan dan anggotanya yaitu merupakan perwakilan warga desa yang mempunyai minat besar dalam pengembangan kegiatan/ kemudahan sumber daya insan dan praktek cerdas yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan serta mempromosikannya. Tim ini juga merupakan kelompok masyarakat yang akan mengelola dana operasional kegiatan penemuan dan pengelolaan pengetahuan desa. Tim pelaksana penemuan desa dipilih melalui lembaga musyawarah di tingkat kecamatan dan dikukuhkan oleh camat.
Ø Kriteria Tim Inovasi Desa di Kecamatan :
· Tokoh masyarakat.
· Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik.
· Memiliki pengabdian terhadap pembangunan desa dan kawasan.
· Diutamakan masyarakat yang mempunyai kreatifitas dalam proses kegiatan pembangunan desa.
· Anggota tim pelaksana penemuan desa minimal 50% yaitu perempuan.
Ø Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa
· Menerima dan menyalurkan dana operasional kegiatan penemuan dan pengelolaan pengetahuan desa.
· Memfasilitasi pertemuan – pertemuan musyawarah masyarakat.
· Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktek cerdas [identifikasi, dokumentasi, eksposisi dan replikasi].
· Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Demikian sekilas info perihal PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAKU PROGRAM INOVASI DESA (PID). Semoga bermanfaat.
Salam Berdesa.!!!
Sumber https://www.rastunarebel.com/